Berita Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 T

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) mengungkapkan nilai kerugian negara dari dugaan tindakan kriminal menyuap Pengelolaan minyak mentah dan produk pabrik di PT Pertamina untuk periode 2018-2023.

Direktur Investigasi Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus, Abdul Qohar, mengatakan kasus itu membuat negara kehilangan lebih dari RP193 triliun.


“Keberadaan beberapa tindakan ilegal telah mengakibatkan kerugian finansial negara sekitar Rp193,7 triliun yang diperoleh dari berbagai komponen,” kata Qohar pada konferensi pers, Senin (24/2) malam.

“Yang pertama adalah hilangnya ekspor minyak mentah domestik, kemudian kehilangan minyak mentah yang diimpor melalui pialang, hilangnya impor bahan bakar melalui pialang, hilangnya kompensasi dan kerugian karena subsidi karena harga minyak yang tinggi.”

Dalam kasus ini, kantor jaksa agung menamai tujuh tersangka yang terdiri dari empat pertamina dan tiga sektor swasta.

Tujuh tersangka adalah rumah sakit sebagai direktur utama Ptamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur PT Pabrik Internasional Pertamina dan Direktur Optimalisasi YF sebagai Presiden Pengiriman Internasional Ptamina.

Belakangan, AP sebagai manajemen pakan saham PT Kipamina International, sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatuliswa, ⁠dw sebagai Komisaris dan Komisaris PT PT Jenggala, dan Komisaris PT Jenggala, dan ⁠yrj sebagai Komisaris Pt, dan ⁠ yrj sebagai komisaris pt Maritim dan direktur terminal orbit PT MERA.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terkait dengan bukti yang kami peroleh selama penyelidikan, tim paket memiliki bukti awal yang cukup untuk menentukan tujuh tersangka,” kata Qohar.

Tujuh tersangka juga ditahan segera untuk 20 hari ke depan mulai 24 Februari.

Gagasan pertamina

VP Corporate Communications Fadjar Djoko Santoso secara terpisah membuka suara atas tekad tersangka. Dia mengatakan Pertamina menghormati keputusan itu dan siap untuk bekerja sama.

Dia juga menekankan bahwa Grup Pertamina melakukan bisnis dengan komitmen sebagai perusahaan yang melakukan prinsip -prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan peraturan yang relevan.

“Pertamina menghormati kantor jaksa agung dalam melaksanakan tugas dan otoritasnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Fadjar dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima pada hari Senin (24/2).

“Pertamina siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan berharap proses hukum akan berjalan lancar sambil terus memprioritaskan prinsip tidak bersalah,” katanya.

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) sebelumnya mencari tiga kamar di Direktorat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna, Jakarta Selatan.

Dalam pencarian, para peneliti juga menyita bukti dalam bentuk lima kotak dokumen, kemudian bukti elektronik dalam bentuk 15 ponsel dan satu unit laptop dan empat file lunak.

(CHRI/TFQ)