Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri RI mendaftarkan ribuan WNI (warga negara Indonesia) dengan sengaja bekerja sebagai penipu online atau penipu online luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, ada lebih dari 3.000 WNI yang terlibat kasus penipuan online di luar negeri. Jumlah tersebut diakumulasikan sejak tahun 2020 hingga November 2024.
“Sejak tahun 2020 hingga November 2024, kami total sudah menangani 5.111 kasus WNI terkait penipuan online. Jadi 5.111 di antaranya sudah kami tangani, 1.299 di antaranya teridentifikasi sebagai korban TPPO (kejahatan perdagangan manusia),” ujarnya. kata Judha kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Dari data tersebut, kata Judha, nampaknya banyak masyarakat Indonesia yang terlibat penipuan daring secara sukarela dan tidak menjadi korban penipuan. Ia pun menyimpulkan bahwa penipuan online kini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan sebagian masyarakat.
“Ada tren yang sedang muncul penipuan daring sedang menjalani normalisasi. Normalisasi dalam konteks menjadi penghidupan. Karena tren lama adalah ditawari pekerjaan penipuan daring “Melalui penipuan, awalnya dia ditawari pekerjaan di bidang customer service dan pemasaran,” kata Judha.
“Saat ini ada beberapa tawaran yang justru menawarkan bekerja sebagai penipu. Dan kami juga menangani kasus dimana berdasarkan pengakuannya mereka justru ditawari bekerja sebagai penipu. penipu,” sambung Judha.
Judha mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, WNI tersebut bekerja sebagai penipu karena saya tergiur dengan besarnya gaji yang ditawarkan. WNI diiming-imingi gaji hingga 1.200 dolar atau sekitar Rp 19 juta.
“Jadi yang dikejar adalah gaji. Gajinya memang targetnya tinggi, 1.000-1.200 USD. Jadi ini yang perlu kita harapkan ke depan, agar tidak terjadi normalisasi,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri, WNI yang terlibat penipuan online sudah tersebar di sembilan negara. Kebanyakan berada di Asia Tenggara, namun juga ditemukan di Afrika Selatan.
Jadi sembilan negara, hampir semuanya negara ASEAN. Jadi Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan terakhir Afrika Selatan, ujarnya.
Judha kemudian kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan pekerjaan bergaji tinggi yang melanggar hukum.
“Karena bagaimanapun juga pekerjaan di bidang perjudian online atau penipuan online dilarang oleh undang-undang. Dilarang oleh undang-undang untuk penipuan, terutama yang penipuan daring. “Judi online jelas dilarang,” ujarnya.
(blq/baca)