Jakarta, Pahami.id –
Menteri Lingkungan (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hanif Faisol Nurrofiq telah membatalkan nomor tersebut Persetujuan lingkungan Di daerah AtasBogor Regency, Jawa Barat, dianggap tidak pantas untuk penyediaan penggunaan ruang dan perlindungan lingkungan.
Dia mengatakan pembatalan itu dilakukan karena aktor bisnis tidak segera beradaptasi dengan perintah pembongkaran sebelumnya.
Secara total ada 33 unit bisnis di Land Operations (KSO) PT dari Kepulauan (PTPN), dan 9 dari mereka memiliki izin tetapi sekarang secara resmi dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dari 33 unit bisnis, ada 9 orang dengan izin lingkungan, tetapi kami menarik diri karena tidak ada yang mengikuti Pemerintah Kabupaten Bogor seperti yang kami pesan. Oleh karena itu, Menteri segera campur tangan untuk membatalkannya,” kata Hanif, memeriksa lokasi pembongkaran di Paintak, Cisarua, Minggu (27/7) Di antara.
Hanif menambahkan bahwa, selain pembatalan izin lingkungan, kementerian juga mengarahkan semua unit bisnis di area PTPN untuk menghancurkan bangunan secara mandiri.
Batas waktu yang diberikan berakhir pada akhir Agustus 2025. Jika tidak diterapkan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa dan mengambil tindakan hukum.
“Sanksi akan didakwa sesuai dengan Pasal 114 hukum nomor 32 pada tahun 2009, dengan hukuman satu tahun penjara. Ini berlaku untuk semua unit bisnis yang tidak mematuhi ketentuan,” katanya.
Menurutnya, beberapa aktor bisnis telah mematuhi aturan dengan membongkar bangunan mereka sendiri. Namun, untuk unit bisnis yang belum memulai proses pembongkaran, itu akan langsung ke lapangan minggu depan.
“Jika kami menemukan bahwa masih ada orang yang tidak membongkar, maka kami akan membantu membongkarnya, dan proses hukum akan berjalan,” kata Hanif.
Dia menjelaskan bahwa setelah proses pembongkaran selesai, aktor bisnis juga diharuskan untuk melakukan pemulihan dan penanaman kembali untuk memulihkan fungsi ekologis di wilayah tersebut.
Selain itu, Hanif mengatakan bahwa setelah mengendalikan 33 unit bisnis di tanah KSO, KLH juga akan mengandung 400 hektar lahan di daerah puncak yang telah digunakan secara ilegal tanpa skema kolaborasi dengan PTPN.
“Kami akan mengkonfirmasi ratusan hektar lahan yang dikendalikan tanpa hak. Baik hukum maupun hukum ilegal, semua yang berdiri di tanah PTPN dan tidak mematuhi aturan yang akan kami pesan,” katanya.
KLH menilai bahwa keberadaan bangunan -bangunan ini menyembah kemampuan untuk membawa lingkungan di daerah hulu cekungan Sungai Ciliwung (DAS). Efeknya juga secara langsung dirasakan oleh orang -orang Bogor, Depok, ke Jakarta dalam bentuk banjir tahunan yang sering membawa korban.
Oleh karena itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila -vila baru dan tempat -tempat bisnis di daerah puncak, terutama di distrik Cisarua.
“Kami meminta siapa pun yang membangun vila di daerah ini untuk menghentikan kegiatan ini. Investasi terbaik hari ini adalah menanam dan melindungi lingkungan,” kata Hanif.
(Antara/anak -anak)