Semarang, Pahami.id —
Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan) secara diam-diam memotong gaji seluruh pekerja dan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Pemotongan dilakukan terhadap tunjangan kinerja atau remunerasi periode 16 Juli 2024 sampai dengan 15 Agustus 2024 yang dibayarkan pada akhir bulan Agustus.
Keputusan pemotongan gaji tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.03/DX/514/2024 tentang Penyesuaian Kompensasi Pegawai dan Dokter yang ditandatangani Direktur Utama RS Dr. Kariadi Semarang, Dr Agus Akhmadi, tanggal 30 Agustus 2024.
Satu sumber CNNIndia.com Indonesia menyebut pemotongan Rp 1,5 juta menjadi Rp 3 juta dilakukan karena banyaknya praktik palsu di kalangan dokter yang digantikan juniornya, dokter residen Universitas Diponegoro (Undip).
Dokter residen adalah lulusan kedokteran yang bekerja di rumah sakit atau praktek dokter untuk melanjutkan studi atau praktek pada bidang kedokteran khusus (spesialis).
“Karena banyak dokter di Kariadi yang tidak bekerja tapi mendapat gaji. Jadi selama ini yang menggantikan pekerjaan dokter itu adalah anak-anak sekolah Undip (dokter residen),” kata sumber kepada CNNIndonesia.comMinggu (1/9).
Ironisnya, praktik palsu tersebut didominasi oleh dokter di bagian anestesi yang kini menjadi sorotan menyusul dugaan perundungan di balik meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari.
“Ini banyak terjadi di bawah pengaruh bius. Jadi sebenarnya itu bentuk perundungan dari senior ke junior. Yang masih sekolah disuruh operasi tapi dokternya (dokter spesialis) aslinya tidak ada,” jelasnya.
CNNIndonesia.com mencoba mengkonfirmasi pemotongan gaji ini kepada manajemen dan humas RS Doktor Kariadi. Namun hingga berita ini diturunkan, mereka belum memberikan tanggapan resmi.
(dmr/pta)