Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membatalkan izin lembaga konservasi Yayasan Hidupan Liar Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Kebun Binatang Bandung) sebagai upaya penyelamatan satwa dan penyelenggaraan pengelolaan kawasan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis (5/2), mengatakan pencabutan izin tersebut untuk negara memastikan seluruh satwa tetap dilindungi.
“Negara tidak bisa membiarkan satwa menjadi korban masalah administrasi. Izin ini kami batalkan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung tetap terlindungi dan tidak terlantar,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab atas perawatan dan penyelamatan seluruh hewan paling lama tiga bulan sampai diangkat pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi standar kesejahteraan hewan.
“Bandung Zoo merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat khususnya Kota Bandung. Satwa-satwa yang ada di dalamnya merupakan amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus penyelamatan satwa melalui pengamanan Aset Daerah (BMD) di Kebun Binatang Bandung, menyusul dikosongkannya kegiatan YMT dan dicabutnya izin lembaga konservasi oleh Menteri Kehutanan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung untuk menata aset daerah dan menjamin keselamatan seluruh satwa.
“Kebun Binatang Bandung merupakan lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang difungsikan sebagai kawasan terbuka hijau publik dengan fungsi protektif. Negara wajib hadir menjaga aset tersebut dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ujarnya.
Dijelaskannya, Kebun Binatang Bandung dikelola bersama oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Kota Bandung sehingga masa transisi aman dan terkendali.
Ia menegaskan, kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa yang dilindungi, berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan Pemerintah Kota Bandung mendukung upaya penyelamatan dan perawatan sesuai standar kesejahteraan.
“Hewan tidak bisa menjadi korban konflik administratif atau institusional. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak ditelantarkan,” ujarnya.
(antara/wi)

