Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian Pendidikan Dasar) berniat mengubah sistem zonasi menjadi domisili pada sistem PPDB baru yang akan diterapkan pada tahun ajaran berikutnya.
Staf Ahli Peraturan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar Asas Biyanto mengatakan, sistem domisili perlu memperhatikan jarak antara rumah calon siswa dengan sekolah terdekat.
Misalnya Surabaya-Sidoarjo, yang lebih penting diperhatikan bukan perbedaan wilayahnya. Tapi kedekatan tempat tinggalnya, kata Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Biyanto menjelaskan, penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya penipuan dengan cara mentransfer kartu keluarga untuk mendaftarkan calon siswa di sekolah.
Ia menegaskan, calon siswa yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan jarak rumah dan sekolah.
“Iya betul, di mana dia tinggal. Iya, selama ini penemuannya di manipulasi tempat tinggal, misalnya. Tiba-tiba ada anggota keluarga baru yang masuk, misalnya. Jadi kita harapkan juga,” kata Biyanto. .
Di sisi lain, dia mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem PPDB baru yang disebut-sebut disebut SPMB.
“Hal ini juga penting, janji kepada swasta. Jadi nanti PPDB dilaksanakan bersama swasta,” ujarnya.
Biyanto menjelaskan, sekolah swasta akan dilibatkan dalam peningkatan kapasitas kursi sekolah untuk mengatasi terbatasnya jumlah kursi di sekolah negeri.
Selain itu, dia menjelaskan, biaya yang dikeluarkan siswa yang bersekolah di sekolah swasta akan ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Jadi yang tidak masuk ke dalam negeri akan diarahkan ke pihak swasta. Dan kalau anak-anak mau, itu dibiayai oleh Pemprov,” jelasnya.
Sebelumnya, Mu’ti mengatakan metode baru PPDB tahun ajaran berikutnya akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang digelar Rabu (22/1).
Insya Allah besok (hari ini) ada rapat kabinet yang diharapkan bisa menentukan agenda sistem tersebut, kata Mendiknas saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/1).
Terakhir, Menteri Pendidikan Kebijakan Abdul Mu’ti menyatakan seluruh konsep dan pembahasan terkait sistem PPDB yang akan dilaksanakan telah selesai, dan telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet secara terbatas. dasar. bertemu pada suatu waktu.
PPDB zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang diterapkan pada dua pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
PPDB zonasi artinya calon peserta didik hanya bisa mendaftar di sekolah yang berada dalam radius wilayah tempat tinggalnya.
PPDB zonasi pertama kali dilaksanakan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada tahun 2017, kemudian dilanjutkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di seluruh pemerintahan Jokowi.
(ibu/anak)