Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Distrik Karanganyar menyebut dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini menyuap Proyek Pengembangan Masjid besar Madanyah.
Kantor Pengacara Distrik Karanganyar Bonard David Yulianto mengatakan kedua tersangka adalah direktur operasi PT Mama dan TAC sebagai investor dan subkon PT MAM.
“2 orang telah dicurigai dan ditahan,” katanya ketika dihubungi melalui pesan teks pada hari Jumat (5/30).
Bonard menjelaskan bahwa kasus korupsi dijatuhkan dari keluhan vendor yang bekerja pada pembangunan masjid. Mereka, katanya, mengakui bahwa pembayaran pembangunan masjid tidak dibayar.
“Meskipun pekerjaan telah dibayar penuh oleh pemerintah Karanganyar,” katanya.
Kemudian, Bonard mengatakan partainya mulai menyelidiki dan menemukan bahwa keputusan masjid itu diresmikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo tidak sejalan dengan perencanaan awal.
“Banyak pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan implementasinya tidak memenuhi aturan yang membahayakan keuangan negara,” katanya.
Namun, Bonard belum menyebutkan hilangnya negara yang disebabkan dalam kasus ini. Dia mengatakan perkembangan itu masih akan berlangsung.
Untuk tindakan mereka, kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Korupsi.
Sebelumnya, masjid Madanyah yang agung diresmikan oleh Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo pada 8 Maret 2024. Proyek konstruksi masjid ini diperkirakan hingga Rp 101 miliar.
(TFQ/DAL)