Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie resmi ditangkap pada Senin (18/11) malam WIB, sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura pada Senin (18/11). malam
Tersangka Hendry Lie ditangkap di Bandara Soetta sekembalinya dari Singapura, ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11) sore WIB.
Hendry sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka Pemilik Manfaat PT TIN sejak April lalu oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Ia tercatat beberapa kali tidak hadir dalam panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, Hendry Lie berdalih tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena masih harus menjalani perawatan di Singapura.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 23 orang sebagai tersangka korupsi sistem tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan Agung menyebutkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologi sebesar Rp 271,6 triliun.
Sebelumnya, setiap kali Kejaksaan mengagendakan gugatan, Hendry Lie kerap mangkir. Hendry Lie berdalih selama ini dirinya berada di Singapura untuk berobat sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
(tfq/wiw)