Berita Kejagung Sebut Eks Ipar Surya Darmadi Diduga Samarkan Uang Rp288 M

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyebut mantan kakak iparnya Surya Darmadi dengan inisial RI terbukti terlibat dalam pencucian uang dari PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, dugaan itu ditemukan penyidik ​​setelah menemukan harta kekayaan Duta Palma senilai Rp288 miliar.

Abdul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan uang tersebut disalurkan melalui PT Darmex Plantations yang kemudian ditransfer ke rekening Yayasan Darmex dan rekening mantan ipar Surya Darmadi.


“Uang tersebut telah ditransfer dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan total Rp 288 miliar,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (4/12).

Abdul menjelaskan, rekening RI yang digunakan untuk mentransfer dan menyamarkan uang tersebut kini telah diblokir dan disita. Kendati demikian, kata dia, status RI saat ini masih sebagai saksi dalam kasus TPPU.

“Republik Indonesia punya tanda-tanda mantan ipar Surya Darmadi. Ada tandanya. Jadi namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini, lalu kita sita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group. Total harta benda yang disita penyidik ​​dalam kasus ini mencapai Rp 1,4 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Surya Darmadi.

Kejaksaan Agung menilai dari putusan pengadilan, terdapat bukti adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Grup Duta Palma dalam kasus pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejaksaan Agung juga telah menyita aset tunai sebesar Rp450 miliar dalam kasus ini.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi melalui usaha perkebunan dan mengelola lahan sawit di lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya. tujuan yang dimaksudkan.

Hasil tindak pidana korupsi pengelolaan lahan kemudian dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada dua perusahaan yang diduga melakukan pencucian uang, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.

(tfq/tidak)