Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengungkap modus operandi kasus korupsi ekspor limbah pabrik kelapa sawit (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dia mengatakan, hal itu dilakukan pemerintah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di pasar. Pembatasan tersebut dilakukan melalui Kewajiban Pasar Dalam Negeri (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Retribusi (Retribusi) Kelapa Sawit.
“Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang diklasifikasikan di pabean dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kandungan asam (Free Fatty Acid/FFA),” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
“Dengan demikian, segala bentuk CPO, termasuk CPO dengan kandungan asam tinggi, tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara,” imbuhnya.
Namun, kata dia, penyidik menemukan adanya tindakan rekayasa pengklasifikasian komoditas ekspor MKM dengan menggunakan kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari kelapa sawit.
Syarief mengatakan, rekayasa kode tersebut dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor MSM yang terjadi saat ini. Sehingga komoditas CPO dapat diekspor dengan dalih POME dan terbebas atau dikurangi dari kewajiban yang ditetapkan negara.
Dikatakannya, keadaan tersebut terjadi karena belum adanya pengaturan mengenai penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit.
Hal ini mengakibatkan komoditas dan spesifikasi teknisnya tidak diakui dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan oleh pihak yang berwenang, jelasnya.
Syarief menambahkan, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan aparat terkait diperbolehkannya ekspor MSM dengan kode POME.
Akibat konspirasi tersebut, kata dia, para pelaku berhasil lolos dari pembatasan dan larangan ekspor MSM, terhindar dari DMO, serta pengurangan pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
“Apa yang harus dilakukan negara agar pengumpulannya jauh lebih rendah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Syarief, penyidik juga menemukan adanya suap yang diberikan dan diterima demi kelancaran proses administrasi dan pengendalian ekspor.
“Jadi klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” jelasnya.
“Tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan undang-undang yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam mengatur, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut terjadi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Mill Effluent (POME) atau limbah cair sawit periode 2022-2024.
Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). LHB selaku Kepala Subdit Industri Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian dan MZ selaku Kepala Divisi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPBC Pekanbaru.
(tfq/tidak)

