Jakarta, Pahami.id –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tanda tangan dari aturan gubernur masing -masing Rukun Tetangga (RT) harus memiliki setidaknya 1 pemadam api cahaya (apar).
Pramono berharap ini dapat direalisasikan pada bulan Agustus untuk memblokir api besar di Jakarta.
“Saya hanya menandatangani aturan di Apar, semoga Agustus ini setiap RT memiliki 1 Apar, jadi jika ada insiden seperti itu maka itu akan ditangani dengan cepat,” kata Pramono di lokasi pengungsi kebakaran, Jakarta, Minggu (8/6).
Dia mempertimbangkan keberadaan Apar di setiap RT, penting untuk mencegah kebakaran besar terjadi di daerah perumahan yang tidak terlalu ramai.
Namun.
“Karena ini adalah area padat populasinya, sehingga terbakar dengan cepat, hampir 480 rumah terpengaruh, sehingga efeknya cukup,” katanya.
Namun, Pramono merasa lega bahwa api mengerikan yang menyebabkan 3.200 orang pindah tidak mengambil korban.
Selain itu, kebakaran terjadi dengan cepat karena ayam merah yang mudah didistribusikan karena sebagian besar bangunan adalah setengah ekuilibrium.
“Bagi saya pribadi, bersyukur, tetapi catatan yang bagus tidak memiliki korban sama sekali,” katanya.
Sebaliknya, ia berharap bahwa semua jajaran pemerintah daerah DKI Jakarta akan bergerak cepat untuk melayani dan membantu para korban.
(MAb/sfr)