Surabaya, Pahami.id —
Penanganan kasus ledakan mematikan di rumah anggota polisi, Aipda Maryudi, di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto, diserahkan ke Polda Jatim. Kasus ini sebelumnya sudah ditangani Polri Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Aipda Maryudi di Mapolres pasca ledakan yang berujung kematian. Namun kelanjutan kasusnya ada di tangan Polda Jatim
Penanganan kasus tersebut saat ini sedang dilakukan di Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim, kata Ihram, Rabu (15/1).
Ihram mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa untuk mendapatkan keterangan terkait ledakan tersebut, termasuk Aipda Maryudi selaku pemilik rumah.
Hingga saat ini status Aipda Maryudi masih berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya akan ditingkatkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
“Jika itu masalahnya [terbukti] Karena kelalaian Polri, kami akan mengambil tindakan tegas. Baik dalam perkara pidana umum maupun kode etik profesi Polri, kata Ihram.
Sebelumnya, ledakan terjadi di rumah Aipda Muryadi Sumolawang Kidul, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/1).
Akibat ledakan tersebut, empat rumah rusak, dua di antaranya hancur. Selain itu, dua orang yakni Luluk Sudarwati (40) dan Kaffa (2) yang merupakan ibu dan anak dilaporkan meninggal dunia.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi antara lain tiga tabung elpiji di dalam rumah, dua tabung elpiji di luar rumah, tiga selongsong petasan jenis sreng bang, satu unit kaset musik, dan sisa bahan peledak. bahan peledak rendah jenis oksidator, dan klorat.
(frd/anak)