Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono (PB) terkait kasus korupsi proyek pembangunan kereta api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.
“Pada hari Minggu tepat pukul 12.35 WIB PB ditangkap di Hotel Sumedang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11) sore.
Usai penyelidikan maraton, Jaksa Agung kemudian menetapkan Prasetyo sebagai tersangka.
Berdasarkan alat bukti, pada hari ini Minggu, setelah dilakukan pemeriksaan maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka, kata Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan total tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Berikutnya tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG dan FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Kasus korupsi ini pun sudah diproses di pengadilan.
(yoa/anak-anak)