Jakarta, Pahami.id –
Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan mantan Direktur Utama (Direktur) PT Indofarma Arief Pramuhanto dan masih divonis 13 tahun penjara.
Arief dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaannya.
Putusan: menolak permohonan pemberantasan terdakwa, demikian bunyi putusan majelis kastel, dikutip dari laman Panitera Mahkamah Agung, Senin (8/12).
Perkara nomor: 11925 K/pid.sus/2025 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Yanto dan Ansori. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan. Vonis ini lebih buruk dibandingkan tingkat pertama yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Perkara pada tahap banding disidangkan oleh Ketua Panel Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Selain divonis 13 tahun penjara, Arief juga divonis membayar denda sebesar 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Arief juga divonis membayar ganti rugi sebesar Rp222,7 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan Inkrah. Jika tidak dibayar, asetnya akan disita pemerintah.
“Jika narapidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana 7 tahun penjara,” kata hakim.
Sedangkan pada tahap pertama, Arief tidak dikenakan uang pengganti. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak bisa membuktikan Arief menerima uang suapnya.
Arief didakwa bersama-sama melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM), pada periode 2020-2023.
Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp377,4 miliar.
Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT IGM, Cecep Setiana Yusuf selaku Manajer Keuangan PT IGM, dan Bayu Pratama Erdhiansyah selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma.
(ryn/dal)

