Jakarta, Pahami.id –
Kepala Polisi Umum Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa ia akan memproses undang -undang Minyak Itu tidak sesuai dengan aturan di pasar.
Listyo mengatakan bahwa pada saat ini tim makanan Polandia telah diperiksa langsung ke tiga lokasi produsen minyak yang tidak memenuhi aturan distribusi. Akibatnya, ada produk minyak dari beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan konten kemasan 1 liter.
“Kami akan melakukan penegakan hukum, karena ada sesuatu yang kami temukan bahwa konten tidak mengikuti kemasan 1 liter,” Listyo mengatakan pada konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (10/3).
Selain itu, Listyo mengatakan peringkat Direktorat Kejahatan Ekonomi Khusus juga menemukan penggunaan label minyak palsu kami di pasar. Dia memastikan bahwa semua temuan ini akan diikuti dan diproses secara hukum oleh para pelaku yang terlibat dalam penipuan dan pemalsuan.
“Ada juga yang menggunakan minyak label sebenarnya palsu, semua sedang diproses. Maka itu akan secara resmi dirilis oleh gugus tugas,” katanya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Makanan Polisi Nasional menemukan bahwa tiga produsen kuliner minyak yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran label pengemasan.
Kasatgas Food National Police Brigadir Jenderal Assegaf mengatakan ketika pabrikan melakukan penipuan hanya memicu 700-900 mililiter pada label pengemasan 1 liter.
“Minyak goreng merek minyak telah ditemukan secara langsung diukur, tidak sejalan dengan apa yang tercantum dalam label pengemasan,” kata Helfi dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Minggu (10/3).
Detail Helfi Tiga Produsen Minyak Merek Lokal Nakal Adalah Pt Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kemudian Kepulauan Terpadu di Jawa Tengah yang Suci; dan Pt Tunas Agro Indolestari, Tangang, Banten.
(TFQ/TSA)