Berita Kanit PPA Polrestabes Makassar Dicopot Usai Minta Uang Damai

by


Jakarta, Pahami.id

Perlindungan wanita dan anak -anak Makassar (PPA), IPTU HT, telah dibebaskan dari posisinya setelah diduga meminta perdamaian dari pelecehan seksual.

“Ya, telah dihapus dari posisinya melalui TR,” kata Kepala Polisi Makassar, Komisaris Senior Polya Perdana pada hari Rabu (3/19).


Menurut Arya bahwa UU IPU HT dianggap melanggar Kode Etik meskipun dia tidak menerima uang dari pelaku.

“Ada tuduhan tindakan yang melanggar kode etik dalam konteks keamanan jurnalis dan dilaporkan. Tidak ada uang yang dikeluarkan oleh kedua korban dan pelaku,” katanya.

HT HT masih menjalani pemeriksaan di Makassar Propam Polrestabes setelah diduga melanggar Kode Etik.

“Pemeriksaan akan berlanjut sampai akhir,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Perlindungan Makassar dari Perlindungan Tim Wanita dan Anak (TRC), Makmur, mengatakan PPA Pokastabes Kanit meminta sejumlah uang dari kekerasan seksual sampai kasus tersebut didamaikan dengan korban.

“Informasi kami bisa jadi, korban dipanggil oleh UPD untuk memberikan lima juta uang Idul Fitri, sementara ia meminta 10 juta kepada pelaku dan ia menginginkan lima juta,” kata Makmur Rabu (12/3).

Tindakan HT IPTU, kata makmur, tidak benar dengan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui rehabilitasi (RJ).

“Kami benar -benar menentang perilaku PPA poltrestabes Kanit,” katanya.

Menurut kasus kekerasan seksual yang makmur yang terjadi tidak dapat diselesaikan hanya melalui kedamaian atau rehabilitasi.

“Berdasarkan hukum kekerasan seksual tidak ada kata yang lebih damai.

Prosperate meminta Makassar PPA Poltrestabes kanit untuk tidak menggunakan undang -undang kekerasan seksual untuk menjatuhkan pelaku, tetapi kasus ini akhirnya berdamai antara pelaku dan korban.

“Banyak kasus kekerasan seksual didamaikan untuk RJ. Kami tidak setuju dan kami sangat marah karena teman korban diusir oleh PPA Polrestabe Kanit Makassar,” katanya.

(mir/fea)