Berita Kami Hargai Kerja Keras Jaksa Meski Buruk

by
Berita Kami Hargai Kerja Keras Jaksa Meski Buruk


Jakarta, Pahami.id

Direktur Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen mengaku mengapresiasi kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memvonisnya 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025.

Kami mengapresiasi kerja keras JPU, meski buruk, kata Delpedro usai menghadiri sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Dia menyatakan, tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Dikatakannya, saksi anak dan saksi pengunjuk rasa menyatakan tidak merasa terhasut dengan konten media sosial yang dibuatnya dan ketiga terdakwa lainnya.


Padahal, jelas Delpedro, para ahli yang hadir menyatakan, kerusuhan yang terjadi Agustus tahun lalu tidak bisa disalahkan hanya pada satu faktor saja.

Nah, dalam rangkuman ini kami menganggap tuntutan yang diberikan Kejaksaan tidak mencerminkan proses persidangan yang ada dan mengaburkan fakta pokok persidangan serta mengaburkan tujuan utama mengungkap kerusuhan Agustus lalu, imbuhnya.

Meski kecewa, Delpedro menegaskan hukuman 2 tahun penjara tidak membuatnya takut atau takut.

“Tentu tuntutan 2 tahun ini tidak membuat kita takut dan tidak gentar. Ini justru menjadi ujian bagi hakim nanti, ujian bagi masyarakat, dan juga ujian bagi hukum kita bagaimana memperbaiki pemikiran yang salah dari Kejaksaan. Itu peran hakim yang kita tunggu,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis Gejayan Menggil Syahdan Husein menambahkan, seharusnya majelis hakim bisa mengeluarkan putusan berdasarkan fakta hukum di persidangan. Ia keberatan dengan hukuman pidana 2 tahun penjara yang diberikan jaksa.

Saya berdoa untuk teman-teman, semoga keputusan hakim ini bisa meringankan beban kita, kata Syahdan.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Delpedro Marhaen dan Syahdan Husein 2 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum juga mengajukan dakwaan serupa terhadap dua terdakwa lainnya yakni pengurus Yayasan Lokataru dan pengurus akun Instagram Blok Politik Mahasiswa Muzaffar Salim serta mahasiswa Universitas Riau dan pengurus Aliansi Mahasiswa yang menggugat Khariq Anhar.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan penghasutan elektronik terkait aksi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025 yang mengakibatkan kericuhan hingga mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan melukai petugas seperti pada dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP 20 KUHP c.

“(Menuntut majelis hakim) untuk menghukum Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pengurangan hukuman penjara selama 2 tahun selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/27, Jumat.

Jaksa mengatakan terdakwa menyadari bahwa media sosial Instagram merupakan platform atau alat yang efektif untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Terdakwa melalui akun Instagram yang dikelolanya disebut telah membuat sedikitnya 19 konten kolaboratif selama masa demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu. Jaksa menilai konten tersebut bersifat menghasut karena mengandung narasi yang provokatif dan konfrontatif.

Konten yang dimaksud juga memuat hashtag yang konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #PolriReformasi. Algoritme Instagram, tambah jaksa, membuat konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

Akun media sosial Instagram yang dikelola terdakwa dan diperiksa JPU adalah Blok Politik Mahasiswa, Yayasan Lokataru, Gejayan Menggil, dan Aliansi Mahasiswa untuk Menggugat.

“Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mendorong atau menciptakan sesuatu yaitu mengadakan demonstrasi yang berakhir ricuh,” kata jaksa mempertimbangkan dakwaan yang dihadapinya.

(ryn/dal)