Batam, Pahami.id —
Kasat Narkoba Polres Barelang Kepulauan Riau (Kepulauan Riau) Kompol Satria Nanda bersama dua anggotanya Iptu SP dan Ipda FA diberhentikan tidak hormat setelah terbukti menjual barang bukti seberat 1 kilogram (Kg) obat bius jenis sabu.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga petugas di Polres Barelang itu dilakukan usai menjalani sidang kode etik di Polda Kepri.
Ketiga petugas tersebut sudah diadili dan dijatuhi hukuman PTDH, padahal sudah mengajukan banding, kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J Mamoto, dalam wawancara dengan wartawan di Polda Kepri. , Kamis (5/9).
Lebih lanjut, kata Benny, keputusan yang diambil merupakan langkah tegas dan tepat untuk memberikan pelajaran kepada anggota polisi lainnya.
Dia menjelaskan, persidangan kode etik terhadap 7 anggota lainnya yang terlibat kasus ini masih berlangsung. Menurut dia, Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan kasus ini untuk memastikan kebenaran penggunaan pasal terhadap pelaku.
“Sidang kode etik anggota lainnya masih berjalan, setelah selesai proses penyidikan pidana akan dimulai,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus yang menjerat tiga anggota Polres Barelang bermula dari penjualan satu kilogram sabu. Menurut dia, sabu tersebut dikeluarkan dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan.
Namun sabu dijual ke bandar narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau, katanya.
(arp/DAL)