Berita Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025

by


Jakarta, Pahami.id

Gelar kembali pilkada jika kotak kosong menang Pilkada 2024 dilaksanakan pada bulan September 2025.

Demikian kesepakatan Rapat Sidang (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DPR. Republik Indonesia dan Aula Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).


“Disepakati bersama agar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diulang kembali yang dilaksanakan pada bulan September 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Tanjung di RDP. .

Doli menjelaskan, syarat pemilihan ulang adalah daerah yang mempunyai pasangan calon kepala daerah tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.


Sebelum disepakati, Ketua KPU Indonesia Mochammad Afifuddin menyarankan agar pemilu ulang digelar jika kotak kosong menang pada September 2025. Ia meminta persoalan itu diputuskan dalam RDP.

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan tertentu kami coba simulasikan secara singkat kemarin, dan kita berdiskusi bagaimana jika atau pilihan kita, jika ada kotak kosong yang menang, maka pemilu provinsi berikutnya akan dilaksanakan pada bulan September 2025,” kata Afif.

Jika usulan tersebut disetujui, Afif mengatakan KPU Indonesia akan memandu dan merinci tahapan pemilu ulang tanpa perlu konsultasi lebih lanjut. Dia juga mengatakan pihaknya akan membuat regulasi teknis.

Afif mengatakan, kemungkinan tahap awal pemilu ulang akan dilaksanakan pada minggu kedua Mei 2025 dan total berlangsung selama enam bulan.

Dikatakannya, perkiraan tersebut memperhitungkan tanggal pengangkatan bupati dan wakil bupati berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. .

“Itu awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/walikota. Dari situ kita mulai menghitung, kalau ada perselisihan maka awal Maret akan dimulai,” ujarnya.

“Kita hitung mulai Maret, lalu Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maret mulai minggu kedua,” ujarnya.

Menurut dia, normalnya tahapan pemilu provinsi berlangsung selama sembilan bulan, sehingga pelaksanaan enam bulan pemilu ulang berdampak pada tahapan lainnya.

“Kita hitung enam bulan tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa level pengadaan logistik mungkin juga sangat ketat. Sekarang level konvensionalnya 60 hari kampanye. Nah, ini yang kita simulasikan, tentunya dengan pemangkasan (trimming). ) beberapa level, katanya.

Selain itu, dia mengatakan untuk mempercepat anggaran pemilu ulang enam bulan ini memerlukan dukungan semua pihak termasuk pemerintah.

“Sesuai dengan RDP kita yang lalu (Selasa, 10/9), pemerintah juga perlu memberikan dukungan untuk persiapan jika kotak kosong menang, atau digelar pemilu setelah ada calon tunggal yang kalah,” ujarnya.

(antara/fra)