Berita Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti di Tahap Kesimpulan Praperadilan Nadiem

by
Berita Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti di Tahap Kesimpulan Praperadilan Nadiem


Jakarta, Pahami.id

Jaksa penyidik ​​mengungkap empat alat bukti yang menjelaskan tindak pidana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu Nadiem Makarim Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/10).

“Kami para tergugat telah menyerahkan alat bukti yang cukup, dua alat bukti yang sah sesuai prosedur, dan kami juga memperoleh empat alat bukti yang sah dan relevan berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Seno Oemar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10).


Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi yang menjelaskan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti indikatif.

Setidaknya seperti itu, hal ini juga didukung oleh pendapat para ahli, baik pemohon maupun responden, yaitu pertama, tidak sebatas mengatur alat bukti apa yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka, kata Roy.

Kedua, baik pemohon maupun tergugat menyatakan ruang lingkup pemeriksaan praperadilan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yaitu memeriksa aspek formil, kata dia.

Roy mengatakan petitum permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas. Dia menegaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

“Dalil-dalil para pemohon, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam penetapan tersangka, tampaknya sudah masuk pada aspek materiil yang menjadi objek penetapan pokok perkara sudah tidak formal lagi apakah prosedur dan administrasi pemeriksaan hakim praperadilan itu sah atau tidak,” kata Roy.

Ia menambahkan, penangkapan Nadiem juga berdasarkan hukum dan sah.

Selain itu, jaksa penyidik ​​juga menyerahkan salinan putusan tiga perkara praperadilan atas nama Sofia Balfas, kata Budi, dan Thomas Tricilas Lembong.

Atas ketiga perkara tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan karena permohonan pemohon mengenai kerugian negara termasuk pokok perkara yang harus dibuktikan di Pengadilan Tipikor (TIPIKOR), dan bukan kewenangan Hakim Praperadilan.

Sementara itu, Nadiem dalam kesimpulannya mempertanyakan kerugian negara dalam memperoleh laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menegaskan, tidak ada kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Keuangan dan Pembangunan (BPK).

“Lagi-lagi unjuk rasa sebenarnya membacakan audit BPK selama 3 tahun, 2020, 2021, 2022.

“Kalau harganya normal, berarti seperti contoh seorang pembunuh yang didakwa melakukan pembunuhan namun korbannya masih hidup, didakwa merugikan negara tetapi tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan akan membacakan putusan permohonan Praperadilan Nadiem pada Senin, 13 Oktober 2025.

(ryn/gil)