Jakarta, Pahami.id —
Hasilnya sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya masing-masing. Kandidat dengan suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menyelenggarakan dua pengangkatan bupati secara bersamaan.
“Pengangkatan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
“Pengangkatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi paragraf berikutnya.
Pengangkatan bupati dapat dilakukan setelah tanggal tersebut. Namun penunjukan tersebut hanya berlaku pada tiga syarat pada pasal 2A ayat (3).
Pertama, perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Mahkamah Konstitusi. Kedua, Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Ketiga, keadaan yang memaksa atau keadaan kahar yang menyebabkan tertundanya peresmian.
Saat ini, peserta Pilkada 2024 punya peluang untuk menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Apabila di suatu daerah tidak ada gugatan, Mahkamah Konstitusi akan menulis surat kepada KPU daerah untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Jika ada gugatan, Mahkamah Konstitusi akan mengadili perselisihan tersebut terlebih dahulu. Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan tersebut.
Hingga pagi ini, ada sekitar 200 permohonan perselisihan hasil pilkada di situs MK. Rangkaian permintaan tersebut belum termasuk upaya hukum dari daerah seperti DKI Jakarta dan Sumut.
(dhf/gil)