Jakarta, Pahami.id –
Dua bos PT Pertama Patra tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne, segera ditahan oleh para penyelidik Kejaksaan Agung (Lewat) pada hari Rabu (26/2) malam ini.
Mereka ditahan di Pusat Penahanan Salemba di Kantor Kejaksaan Agung selama 20 hari, dari 26 Februari hingga 17 Maret 2025.
“Selain itu, tim investigasi akan menahan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Abdul Qohar pada konferensi pers di Jakarta.
Abdul mengatakan Maya adalah Direktur Pemasaran dan Perdagangan Pusat, sementara Edward Corne adalah perdagangan VP produk Patamina Patra Niaga.
Dia menjelaskan bahwa kedua orang telah diperiksa sejak jam 15:00 dengan kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, peneliti menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.
“Penyelidik telah menemukan cukup bukti bahwa kedua tersangka dicurigai melakukan pelanggaran pidana dengan tujuh tersangka yang telah kami bahas,” katanya.
Dilaporkan bahwa yang lalu telah menyebutkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat pertamina dan tiga partai swasta. Salah satunya adalah Riva Sahaan sebagai Presiden Ptamina Patamina Patamina Patra Niaga.
Kemudian SDS sebagai direktur stok pakan dan optimalisasi produk pabrik produk PT, YF sebagai Direktur Presiden Ptamina International Syalakan, AP sebagai Feed VP Pt Pt Factory International Factory.
Selanjutnya, sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatuliswa, dw sebagai Komisaris PT Navigator dan Komisaris Maritim PT Jenggala, dan yrj sebagai Komisaris Maritim PT Jengka dan Direktur Pelaksana PT Orbit.
Lalu mengatakan total kehilangan kekuatan nasional dalam kasus korupsi ini mencapai RP193,7 triliun. Rinciannya adalah hilangnya ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun, sehingga hilangnya impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, hilangnya impor bahan bakar melalui DMUT/broker sekitar RP9 triliun; kehilangan kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(TSA/DEC)