Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kantor Imigrasi Imigrasi (TPI) Kelas Pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan bahwa partainya memperketat publikasi paspor untuk mencegah PMI secara ilegal dari Undang -Undang Perdagangan Perdagangan Rakyat (TPPO).
“Total penolakan atas permintaan paspor pada Januari 2025 memiliki sembilan permintaan. Biasanya karena memberikan informasi yang salah atau ditunjukkan kepada PMI non -prosedural,” kata Kharisma pada hari Sabtu (15/2), yang disebutkan dari Di antara.
Dia menambahkan bahwa imigrasi Batam juga telah membentuk sebuah desa yang dipelihara dalam upaya untuk memperkuat pengawasan asing dan mencegah tindakan kejahatan perdagangan manusia di daerah tersebut.
Menurut Kharisma, di setiap imigrasi, desa memiliki seorang Petugas Imigrasi Desa (Pimpasa), yang akan menasihati masyarakat untuk tidak menjadi korban Undang -Undang Perdagangan Rakyat (TPPO).
“Ini adalah inovasi dari imigrasi, telah dibentuk di dua desa, dan kemudian akan terus menambah dan membentuk di desa -desa lain. Alasan untuk dua lokasi ini adalah karena mereka melihat beberapa kasus TPPO yang terkenal,” katanya.
Selama sehari, Imigrasi Batam membuka layanan melalui M-paspor dari 200 pelamar.
“Ada juga kuota untuk 50 pelamar prioritas dan kuota akselerasi dari 20 pelamar yang datang secara langsung dan 10 pelamar melalui aplikasi M-Paspor,” katanya.
(Antara/FRA)