Jakarta, Pahami.id –
Kapuk Cantik Pantai Cantik (Pik) dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim Pusat 10 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam enam bulan penjara.
Helena dianggap terlibat dalam kasus-kasus korupsi dalam pengelolaan Administrasi Komoditas Komoditas Tin di Area Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP) di TBK TBK 2015-2022 dan Kejahatan Uang Pemurnian (TPPU).
Keputusan banding yang dibaca oleh panel Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) pada hari Kamis (13/2), lebih parah dari keputusan tingkat pertama.
“Tingkatkan terdakwa Helena Lim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda RP1 miliar dengan alokasi jika denda tidak dibayar selama enam bulan penjara,” kata Ketua Hakim dalam keputusan di PT DKI Jakarta, Kamis (13/ 2).
Nomor kasus: 2/pid.sus-tpk/2025/pt DKI telah diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Banding Susilo dengan hakim yang terhormat, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragas dan Hotma Maya Marbun. Pendaftar Substitiness Yulman.
Helena juga dijatuhi hukuman kejahatan tambahan dalam bentuk tugas untuk membayar biaya penggantian Rp900 juta dalam 5 tahun penjara.
Sebelumnya, panel Panel Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah menghukum Helena dengan penjahat lima tahun dan denda Rp750 juta dalam enam bulan penjara ditambah penggantian Rp900 juta di penjara.
Sementara itu, dalam permintaan kriminalnya, jaksa penuntut ingin Helena dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam satu tahun dan penggantian RP210 miliar dalam empat tahun.
(Ryn/fra)