Berita Heboh Tetangga RI Gelar Pernikahan 1.700 Pasangan Sesama Jenis

by


Jakarta, Pahami.id

Hampir 2.000 pasangan yang sama menikah di negara tetangga Indonesia, Thailandmenyusul undang-undang pernikahan sesama jenis yang mulai berlaku pada Kamis (23/1).

Pernikahan massal yang sama juga digelar di sebuah gedung di Bangkok. Dalam video yang beredar, ada yang terlihat mengenakan pakaian berwarna hijau dan pink.


Dalam acara tersebut, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menyampaikan pesan video.

“Undang-undang kesetaraan pernikahan menandai awal dari kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar terhadap keberagaman gender dan penerimaan kami terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama,” kata Paetongtar dalam pesan video.

Dikutip AFPKementerian Dalam Negeri Thailand melaporkan bahwa setidaknya 800 pejabat distrik di seluruh negeri menikahi 1.754 pasangan sesama jenis pada hari pertama undang-undang tersebut, yang berlaku hingga sekitar pukul 16:30 waktu setempat.

Thailand telah lama dikenal di dunia sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ, dengan berbagai jajak pendapat lokal menunjukkan dukungan publik yang besar terhadap pernikahan yang setara.

Di Siam Paragon Mall, Pusat Kota Bangkok, puluhan pasangan yang mengenakan pakaian pernikahan tradisional dan modern berkumpul di sebuah aula besar untuk menghadiri pernikahan massal yang diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride dengan pemerintah kota.

Pejabat membantu pasangan suami istri mengisi formulir perkawinan berturut-turut, sebagai langkah administratif sebelum mereka menerima akta resmi.

Thailand sebelumnya meratifikasi undang-undang kesetaraan pernikahan pada 24 September 2024. Undang-undang tersebut mulai berlaku hari ini.

Ratifikasi tersebut menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Undang-undang ini menandai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ+, yang telah memperjuangkan persamaan hak dalam pernikahan selama lebih dari satu dekade.

Secara hukum juga, pasangan sesama jenis dapat mendaftarkan pernikahan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan kesehatan penuh, serta hak untuk mengadopsi dan mewarisi.

(ISA/RDS)