Jakarta, Pahami.id –
Hakim Pengadilan Distrik Medan dijatuhi hukuman keputusan Kematian Terdakwa Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumah di Jalan Jumhana Road, Distrik Area Medan, Kota Medan.
“Kalahkan terdakwa Hendrik Kosumo dengan hukuman mati,” panel hakim yang diketuai oleh Nani Sukmawati di Pengadilan Distrik Medan pada hari Jumat (7/3).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah atas memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Kelas I yang beratnya tidak lebih dari lima gram.
“Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 113 paragraf (2) dari undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagai klaim alternatif kedua,” kata Nani.
Dalam persidangan, panel hakim menjatuhkan variasi menjadi empat terdakwa lainnya, yaitu MHD Syahrul Savawi Alias Dodi (43), Arpen Kuno (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dan istri Hendrik, Debby Kent (36).
Terdakwa MHD. Syahrul Savawi alias Dodi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti bertanggung jawab atas perolehan peralatan pencetakan dan pemasaran.
Sementara itu, terdakwa Arpen, Hilda Dame Ulina Pangaribuan dan Debby Kent, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Empat terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 paragraf (2) hukum nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk masalah membebani tindakan terdakwa karena melecehkan masyarakat dan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Meskipun pengurangan tidak ditemukan,” katanya.
Setelah membaca keputusan itu, Ketua Hakim Agung Nani Sukmawati memberi terdakwa dan jaksa penuntut (jaksa) lapangan untuk menyatakan sikap menarik atau menerima keputusan ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut Rizqi Darmawan menuntut agar terdakwa Hendrik dan Dodi dikirim ke setiap hukuman mati.
“Tindakan Kedua -Dua Terdakwa melanggar Pasal 113 dari ayat (2) Nomor Hukum 35 pada 2009 tentang Narkotika, sebagai klaim alternatif kedua,” kata jaksa penuntut Rizqi.
Sementara itu, terdakwa Arpen kuno, dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, didakwa seumur hidup.
“Terdakwa ketiga dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Nomor Hukum 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
Kasus ini dimulai pada 11 Juni 2024 di Kapten Jalan Jumhana, Distrik Area Medan. Pada waktu itu dispiPidnarkoboba bareskoboba bareskrim dengan polisi distrik Sumatra utara menggerebek sebuah shophouse yang dicurigai sebagai pil ekstasi.
Dari pengungkapan, petugas menyita bukti dalam bentuk peralatan pencetakan ekstasi, 8,96 kg bahan kimia padat, 218,5 liter bahan kimia cair, mephedrone 532,92 gram, dan 635 sereal ekstasi, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium.
Berdasarkan interogasi, pabrik rumah telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produk -produknya menjadi diskotik di Sumatra Utara, termasuk di Pematatar. Terdakwa Hendrik dan Debby adalah pasangan dan manajer pabrik.
Sementara itu, terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas perolehan peralatan pencetakan dan pemasaran. Kemudian, terdakwa Hilda memerintahkan ekstasi, dan Arpen memainkan peran sebagai kurir mengantarkan pil.
(Fnr/fea)