TOBA, Pahami.id –
Panel Hakim Pengadilan Distrik Baliga, Sumatra Utara, menyerahkan keputusan gratis terhadap Ketua DPC PDIP TOBA Mangatas Harap Kabupaten. Dia dinyatakan tidak dapat diprediksi telah dilakukan Pajak yang merugikan negara sebesar Rp3.252.838.427.
“Terdakwa Mangatas tidak akan terbukti secara hukum dan yakin untuk melakukan pelanggaran pidana seperti dalam subsidi prima dan jaksa penuntut,” Panel Hakim dalam keputusan dalam keputusan di Pengadilan Distrik Baliga, Utara, Sumatra Utara, Selasa (25/ 2).
Dengan demikian, panel hakim membebaskan terdakwa dari semua tuduhan jaksa penuntut. Kemudian memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari penahanan segera setelah keputusan diucapkan.
“Kembalikan hak -hak terdakwa dalam kemampuan, posisi, martabat dan martabatnya. Melaporkan biaya kasus ke negara itu,” kata panel hakim.
Sementara itu, Intel Intel Samosir, Benny Surbakti mengatakan dalam kasus ini, jaksa penuntut umum memiliki bukti maksimal. Ketika keputusan, jaksa penuntut akan mengambil solusi hukum.
“Tetapi berdasarkan keputusan jaksa penuntut akan mengambil langkah -langkah untuk upaya hukum,” katanya.
Keputusan yang dibuat oleh panel hakim lebih ringan dari klaim jaksa penuntut (jaksa) yang sebelumnya mengaku berada di penjara selama 3 tahun penjara (3,5 tahun). Jaksa penuntut menganggap terdakwa bersalah atas penggelapan pajak untuk membahayakan situasi Rp3.252.838.427.
Mahangas tolong, yang juga wakil ketua TOBA DPRD untuk periode 2019-2024, juga diharuskan membayar denda Rp 6.505.676.854 dengan alokasi jika denda tidak dibayar untuk maksimal 1 bulan, digantikan oleh oleh digantikan oleh penjara 9 bulan.
Jaksa penuntut dalam klaimnya menyatakan bahwa Undang -Undang Mahangas telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) Surat (c) Jumlah Hukum RI 28 tahun 2007 tentang Amandemen Ketiga UU 6 tahun 1983 di 1983 tentang ketentuan Prosedur Umum dan Pajak sebagaimana diubah oleh Nomor Hukum 7 tahun 2021 tentang harmonisasi aturan pajak. Pasal 64 KUHP.
Dalam hal ini Mangatas, yang menjabat sebagai PT Dedan Dedan Radja Mandiri, terdaftar sebagai Kantor Pajak Kantor Pajak Balige Pratama (KPP) di Wilayah Utara Sumatra DJP II.
Harap cari tahu bahwa tender penebangan hutan Siosar akan menjadi tempat penampungan pengungsi sebagai akibat dari letusan gunung Sinabar. Sehingga terdakwa merekam perusahaannya sebagai mitra dalam pekerjaan logging.
Namun, selama periode 2017 – 2018, PT Dedicine Radja Landiri dengan sengaja tidak mengirimkan surat pemberitahuan (SPT). Wakil Ketua TOBA DPRD untuk periode 2019-2024 mengakibatkan kerugian nasional Rp3.252.838.427.
Undang -undang ini dilakukan oleh Mangatas dengan membuat pengembalian pajak penghasilan perusahaan tahunan untuk tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 dilaporkan nol. Jadi tampaknya tidak ada transaksi atau kegiatan pembelian atau kegiatan yang dilakukan oleh Pt Dewan Radja Mandiri sebagai salah satu pemasok kayu dengan penebangan.
(WIW/FNR)