Berita Hakim Persilakan Tiga Anggota TNI AL Lemaskan Badan di Sidang Tuntutan

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Militer Jakarta II-08 mengadakan sidang terhadap tiga Angkatan Laut Indonesia yang menembak bos sewa pada hari Senin (10/3) hari ini.

Sesi klaim langsung dihadiri oleh tiga terdakwa, kepala kepala Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan. Mereka mendengar klaim sambil berdiri dengan istirahat di tempat kejadian.

Melihat tiga terdakwa, Ketua Hakim Lt. Kolonel Arif Rachman kemudian membiarkan mereka beristirahat ketika Kolonel Oditur Mohammad Iswadi membaca surat.


“Tunggu sebentar untuk Tn. Oditur, terdakwa pertama yang menghapus terdakwa,” katanya dalam persidangan.

Arif mengaku memberikan izin kepada terdakwa untuk melonggarkan mayat itu karena panjang surat biaya yang dibaca oleh Oditur.

“Sejalan dengan hukum prosedur, terdakwa harus memiliki sikap yang sempurna, tetapi panel hakim dapat beristirahat,” katanya.

Setelah itu, terdakwa melonggarkan tubuh mereka dengan mengayunkan tangan mereka. Segera, hakim segera memerintahkan terdakwa untuk berdiri tegak.

Sebelumnya, kepala kepala Bambang dan aktris itu didakwa dengan barang -barang pembunuhan dan pedagang. Sedangkan Rafsin hanya didakwa dengan artikel.

Dalam hal ini, selain 3 anggota terdakwa angkatan laut, polisi juga mempengaruhi dua aktor publik. Mereka, Ajat Supratna (32 tahun) dan seseorang dengan awal I.

Ajat adalah penyewa pertama dari sewa mobil Ilyas. Ajat tampaknya menyerahkan atau ditransfer ke Tersangka I.

Saya kemudian memindahkan mobil Ilyas ke pelaku lain. Mobil itu kemudian dijual kepada anggota angkatan laut yang kemudian bertahan dalam kasus ini.

(TFQ/GIL)