Berita Hakim Pengadil Ronald Tannur Minta Aset di Deposit Box Dikembalikan

by


Jakarta, Pahami.id

Salah satu juri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. yang menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregory Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo meminta agar sejumlah aset yang berada di Safe Deposit Box (SDB) dan disita jaksa dikembalikan.

Heru mengatakan, banyak aset seperti sertifikat tanah dan perhiasan orang tua yang tidak terkait dengan kasus dugaan suap dan suap yang sedang diproses.

“Dalam SDB itu adalah warisan orang tua, pusaka-pusaka yang berupa akta keluarga, kemudian surat-surat tanah yang tahun 90 atau 80-an sampai tahun 2022, lalu perhiasan orang tua Yang Mulia yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. hutan,” kata Heru dalam sidang protes atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).


Heru mengaku tidak pernah menerima surat terkait kabar penyitaan tersebut dari tim penyidik ​​jaksa.

“Saya mohon kepada teman-teman jaksa yang saya hormati untuk mengembalikan barang-barang yang tidak digunakan dalam perkara ini antara lain ijazah, sertifikat tanah, dan perhiasan karena kami tidak diberikan laporan penyitaan baik di rumah Surabaya, rumah di Tangerang, lalu kantor. . dan SDB,” ujarnya.

“Jadi Yang Mulia, yang kami butuhkan adalah yang ada di SDB karena itu tanggung jawab saya sebagai anak dan saudara mengenai harta warisan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Teguh Santoso menyatakan akan mempertimbangkannya.

“Baiklah, kami akan mendalami soal bukti-bukti lain yang mungkin tidak disebutkan dalam dakwaan beserta pokok perkaranya dan melihat laporan penyitaan dari tim penyidik,” kata hakim.

Kemungkinan barang yang tidak disita bisa dikembalikan karena kemarin dilaporkan, tapi kami belum tahu karena kami belum mendapat kabar kejadian tersebut, kata Heru.

“Kami akan mempertimbangkannya nanti,” jawab hakim.

Dalam kesempatan itu, Heru melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan lima poin dalam putusan sela tersebut.

Yaitu menerima dan memberikan segala catatan keberatan; menyatakan tuduhan itu batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; menyatakan perkara atas nama terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.

Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan dan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik ​​dan Jaksa Penuntut Umum dikembalikan kepada terdakwa dan/atau pihak dari siapa barang tersebut disita.

Sebelumnya, Heru dan dua hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$ 308.000 untuk penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima imbalan yang dianggap suap.

Erintuah disebut-sebut mendapat imbalan berupa rupiah dan mata uang asing. Yaitu uang sejumlah Rp 97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

Dia menyimpan uang itu di rumah dan apartemennya. Ia tidak melaporkan tanda terima tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari sehingga dianggap suap.

Sedangkan Heru disebut mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang tersebut di SDB Bank Mandiri Cabang Cikini, Jakarta Pusat dan di rumahnya.

Sementara Mangapul disebut menerima kuitansi ilegal sesuai hukum dengan rincian Rp 21.400.000,00, US$ 2.000, dan Sin$ 6.000. Dia menyimpan uang itu di apartemennya.

(ryn/tidak)