Berita Hakim Bebaskan Delpedro Dkk, Seluruh Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

by
Berita Hakim Bebaskan Delpedro Dkk, Seluruh Dakwaan Jaksa Tak Terbukti


Jakarta, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan karena belum terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan hasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berakhir dengan kekacauan.

Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti mengundang atau memanfaatkan anak untuk keperluan militer dan/atau bersenjata lainnya seperti yang disangkakan dalam Pasal 76H. persimpangan Pasal 15 persimpangan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak persimpangan Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Tiga terdakwa lainnya yang dibebaskan adalah Yayasan Lokataru Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan Kejaksaan Mahasiswa dan Aliansi Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.


Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kata Ketua Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau final karena terdapat mekanisme hukum kasasi yang dapat diambil oleh para pihak.

Berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan, kata hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan perbuatan terdakwa masuk dalam kategori berita bohong dan bertujuan untuk menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan atau melawan pejabat negara.

Tidak ada satupun saksi termasuk saksi anak yang menyatakan bahwa dirinya diajak oleh terdakwa baik langsung maupun tidak langsung untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan.

Namun dilatarbelakangi oleh reaksi terhadap isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan meninggalnya Affan Kurniawan (pengendara ojek online), kata hakim seraya menjelaskan alasan saksi melakukan demonstrasi.

Hakim menyinggung salah satu postingan tertanggal 27 Agustus 2025 di Instagram Yayasan Lokataru mengenai dibukanya posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang ingin berdemonstrasi namun mendapat ancaman.

Meski terdapat narasi “kita berjuang bersama” dalam postingan tersebut, hakim melihat hal tersebut sebagai bentuk dukungan advokasi terhadap mahasiswa yang terancam sanksi, bukan sebagai ajakan untuk melakukan perlawanan fisik terhadap pejabat negara atau pemerintah.

Hakim juga mengutip postingan di Instagram Gejayan Mengang yang memuat narasi “mengepung kantor polisi atau menghancurkan bangunan atas”. Hakim menilai narasi tersebut bukan bersifat menghasut, melainkan metafora perasaan frustasi.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim memvonis Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq 2 tahun penjara.

Tuntutan ini dilayangkan karena JPU menilai terdakwa terbukti melakukan penghasutan elektronik terkait aksi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025 yang mengakibatkan keributan sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan melukai petugas seperti pada dakwaan ketiga.

Jaksa mengatakan terdakwa menyadari bahwa media sosial Instagram merupakan platform atau alat yang efektif untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Terdakwa melalui akun Instagram yang dikelolanya disebut telah membuat sedikitnya 19 konten kolaboratif selama masa demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu.

Jaksa menilai konten tersebut bersifat menghasut karena mengandung narasi yang provokatif dan konfrontatif.

Konten yang dimaksud juga memuat hashtag yang konsisten seperti #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #PolriReformasi.

Algoritme Instagram, tambah jaksa, membuat konten yang dibuat para terdakwa berpotensi menjangkau khalayak luas.

Akun media sosial Instagram yang dikelola terdakwa dan diperiksa JPU adalah Blok Politik Mahasiswa, Yayasan Lokataru, Gejayan Menggil, dan Aliansi Mahasiswa untuk Menggugat.

Terdakwa diadili dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Maka melanggar Pasal 76H persimpangan Pasal 15 persimpangan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak persimpangan Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Para terdakwa sebenarnya juga didakwa JPU melanggar Pasal 28 ayat 2 persimpangan Pasal 45A ayat 2 UU ITE persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dakwaan pertama ditolak majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil dan materil dakwaan.

(ryn/tidak)