Yogyakarta, Pahami.id —
POLISI gunung selatanDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tersangka guru al-Quran berinisial S menganiaya delapan siswa.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ahmad Mirza mengatakan, terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini berkat pengakuan salah satu siswa kepada orang tuanya.
Sebelumnya, orang tua siswa sempat bertanya kepada anaknya mengenai kegiatan mengaji di kediaman S di Kecamatan Saptosari, Gunungkidul.
“Orang tua korban langsung menanyakan kepada korban, selain belajar, apa yang dilakukannya di kediaman S sendiri. Kemudian, anak korban menjawab bahwa dia dianiaya,” kata Mirza, Rabu (11/9).
Menurut Mirza, keempat orang tua anak tersebut melaporkan pria berusia 31 tahun tersebut ke polisi setelah pengakuan tersebut muncul. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengaku korbannya ada delapan orang anak.
Usai membuat laporan, polisi memeriksa S sebagai saksi sebelum resmi menaikkan statusnya sebagai tersangka pada Agustus 2024.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut selama 2-3 tahun terakhir. S tidak mengancam korban, namun perbuatan cabul itu ia lakukan saat ada siswa lain di sekitarnya.
Sedangkan motif pelaku yang sudah menikah melakukan perbuatan cabul didorong oleh rasa ingin tahu.
Metode pengajaran Alquran secara langsung (melakukan perbuatan keji), kata Mirza.
“Dari pengakuan korban, (saat itu) temannya ada di sana namun tidak dihiraukan oleh temannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Mirza mengatakan, saat ini kondisi korban dalam keadaan baik dan dapat beraktivitas seperti biasa. Sementara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejari) Gunungkidul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Mirza.
(kum/sfr)