Jakarta, Pahami.id —
Gugatan pemberian ‘penyitaan’ skema kuota internet sepihak gagal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker tentang ketentuan skema ‘kehilangan’ kuota internet sepihak dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memberikan bukti.
Demikian putusan perkara nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Senin (2/3).
Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangan hukum peradilan yang dibacakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra disebutkan hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang beragendakan pengujian permohonan dan pemantapan bukti-bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan bukti-bukti yang dimiliki Pemohon.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Saldi, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan permohonan. Meskipun Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk mengadili permohonan ini, namun permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan a quo.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (28/1), Pemohon menyatakan telah membeli kuota internet secara penuh namun mendapat notifikasi sistem bahwa kuota 10 GB akan dibatalkan pada 4 Januari 2026.
Menurut pemohon kuota internet yang sudah dibayar penuh, sebenarnya itu adalah milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun penyusunan pasal ini memberikan kebebasan kepada operator untuk melakukan pengambilalihan hak milik melalui skema “pengambilalihan” sepihak tanpa adanya kompensasi apapun.
Pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan asas perlindungan hak milik yang tidak bisa diambil sembarangan. Menurut pemohon, terdapat ketidakpastian hukum yang signifikan jika dibandingkan dengan sektor energi lainnya.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi harus memberikan jaminan terhadap akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayarkan oleh pengguna” atau “Saldo kuota data yang telah dibeli pengguna tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar masih aktif”; atau “Saldo kuota data yang tidak terpakai harus diubah kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (reimbursed) secara proporsional kepada pengguna pada saat masa berlaku paket berakhir.”
(anak-anak)

