Berita Gugatan Perdata Terpidana Suap ke Penyidik Rossa Kurang Tepat

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengevaluasi Klaim Sipil Sipil PDI -P (PDIP) Sipil Sipil dan Dihukum Kasus Korupsi Agustiiani Tio Fridelina untuk Penyelidik Rossa Purbo Bekti kurang akurat. Akibatnya, Rossa menjalankan tugasnya sebagai penyelidik dari lembaga negara dalam hal ini.

“Klaim sipil yang dibuat oleh Anda di [Agustiani Tio] kepada penyelidik dalam hal ini Sodara RPB [Rossa Purbo Bekti] Itu tidak benar karena gugatan atau materi yang digugat adalah tindakan yang diambil oleh saudara RPB dalam konteks tugas, “kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta pada hari Rabu (9/4).


Tessa percaya panel Pengadilan Distrik Bogor (PN) akan menolak gugatan perdata.

“Karena alasan ini, KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang menyelidiki kasus tersebut dapat menolak klaim pengadilan dari saudari itu dan memutuskan bahwa tindakan Sodara Rossa tidak memasuki domain pribadi yang dapat atau dapat ditangani di pengadilan atau persidangan sipil,” kata Tessa.

Dia menambahkan bahwa Biro Hukum KPK yang belum pernah diundang oleh hakim untuk menemani Rossa sekarang diizinkan untuk memberikan bantuan atau pembelaan. Biro Hukum KPK akan bekerja dengan Institut Call Indonesia (IM57+) dalam menghadapi klaim Tio.

Sebelumnya, Tio melalui pasukan hukumnya yang dipimpin oleh militer Mulyanto mengancam Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Distrik Bogor di pegawai negeri sipil.

Angkatan Darat mengatakan bahwa gugatan sipil diposting karena Tio mengklaim ditawarkan oleh kepuasan hukum terdakwa, Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga menjadi saksi KPK.

“Penggugat atau Mrs. Tio memiliki bentuk kepuasan hukum serta intimidasi yang dibuat oleh terdakwa, ya, ini adalah Tuan Rossa Purbo Bekti, termasuk Tn. Rossa yang memerintahkan Ms Tio untuk mengubah pengacara dari kader PDI.

Dia mengatakan Tio serius untuk meningkatkan Rossa dengan menuntut kompensasi RP2,5 miliar untuk intimidasi.

“Kami serius mengajukan klaim ini berdasarkan nilai kompensasi yang dimaksudkan dan menuntut Mr. Rosa Purbo Bekti atau RP2,5 miliar terkait dengan apa yang dialami Ms. Tio,” katanya.

(Ryn/dmi)