Surabaya, Pahami.id –
Dihukum karena kasus pelecehan seksual dengan nama penelitian yang dibungkus dengan jari SurabayaCrazy April Nugraha Pratama alias Kakek diduga kembali beraksi.
Ini diungkapkan oleh salah satu korban dengan R. awal melalui akun media sosial x @sehitamsabit, ia mengklaim telah dihubungi oleh Crazy dalam beberapa hari terakhir.
“Saya meminta bantuan Anda tentang perban. Dia hanya bersorak untukku. Dan akhirnya juga Ngealach teman saya“R mengatakan melalui akun @sehitamsabit. Cnnindonesia.com Telah menerima izin untuk mengutip pernyataan pada hari Selasa (11/3).
R menyatakan bahwa Crazy mulai menghubunginya setelah keduanya terlibat dalam Kompetisi Penulisan Cerita Nasional (cerita pendek), Senin (3/3).
Dari sana gila kemudian mengetahuinya dan mulai mengirim pesan ke media sosial Instagram korban. Dalam bahasa yang intimidatif, pelaku akhirnya harus meminta whatsapp r ..
“Saya dihubungi pada 3 Maret, tepat pada malam hari pengumuman kompetisi penulisan cerita pendek nasional yang saya ikuti, dan ternyata dia juga mengambil bagian dalam kompetisi,” kata korban itu Cnnindonesia.com.
Hebat, mantan mahasiswa Universitas Airlangsga (Universitas Airlangsga) dari Surabaya, kemudian mulai menanyai korban, dia pikir dia sedang melakukan penelitian tentang kemasan tubuh. Dari sana, korban mulai curiga.
“Saya yakin itu berkilauan setelah pertanyaan pertama diajukan, terkait dengan ‘memiliki latihan pengepakan tubuh’,” kata R.
“Dengan kekerasan sifat obrolan pada awalnya ditambah dengan pertanyaan itu, saya memikirkan kekhasan yang biasa, karena saya juga tahu kasus ini pada 2020/2021,” katanya.
R mengatakan bahwa Nenek juga mengirim foto korban yang dibungkus dengan jari atau diikat kepadanya. Dia juga terus memaksa korban untuk mempraktikkan hal yang sama. Karena itu, korban takut, dia kemudian memblokir gila di Whatsapp.
“Saya terakhir menghubungi [Senin] 10 Maret 2025pm, ketika gambar contoh korban dikirimkan kepada saya. Melihat foto yang tidak lagi saya balas mengobrol dan saya Memblokir media sosial dan angka. Ternyata dia menggunakan nomor kedua untuk menghubungi saya. SAYA Memblokir Sekali lagi, “katanya.
Tidak berhenti di sana, setelah diblokir oleh orang gila, ternyata dia benar -benar menghubungi akun organisasi diikuti oleh korban, akun mitra korban kepada orang tua korban.
R, yang adalah seorang mahasiswa di Kepulauan Riau, mengakui bahwa dia tidak melaporkan kasus yang dia alami kepada polisi. Namun, dia berharap polisi akan mengambil tindakan.
“Saya menghindari terkait langsung dengan polisi, meskipun saya berharap pihak berwenang akan segera mengambil tindakan mereka untuk kasus ini.
Telah diketahui, dalam kasus sebelumnya April Nugraha Pratama dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, oleh panel Pengadilan Distrik Surabaya (PN) dalam kasus pelecehan seksual dengan nama pakaian yang terbungkus.
Ketua Panel Hakim, Khusaini, mengevaluasi, melanggar tiga artikel, Pasal 45 paragraf (4) Jo. Pasal 27 dari paragraf (4) Hukum No. 19 of 2016 tentang Amandemen Hukum No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian Pasal 82 paragraf (1) Jo Pasal 76E Hukum No.17 Tahun 2016 Bersamaan dengan hukum No.35 Tahun 2014 Jo Law No.23 pada tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara hukum dan diyakinkan untuk melakukan pelanggaran pidana dengan sengaja dan hak untuk mengirim informasi elektronik yang mengandung menakutkan dan dipersonalisasi, dan melakukan pelanggaran pidana terhadap anak -anak, dan dengan kekerasan yang memaksa seseorang untuk mengambil tindakan,” kata Kersain.
Selama tiga artikel, hakim juga jatuh gila dengan penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, anak perusahaan 3 bulan.
“Kehilangan penjara atas terdakwa gila April Nugraha Pratama, selama 5 6 bulan, dan denda 50 juta rupiah, dengan alokasi jika denda tidak dibayar digantikan oleh penjara 3 bulan,” kata hakim.
(Anak -anak/FRD)