Berita Gerindra Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

by
Berita Gerindra Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu


Jakarta, Pahami.id

Pesta Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya masih meninjau keputusan itu Pengadilan konstitusional (MK) terkait dengan pemisahan skema pemilihan.

“Kami masih belajar, beberapa partai politik masih belajar,” katanya kepada wartawan di Halim Perdana Kusuma Air Force Lanud pada hari Selasa (1/7).

Dasco mengatakan partainya juga menghormati sikap yang diambil oleh setiap partai politik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan itu adalah masukan dari langkah -langkah yang akan diambil DPR untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi.


“Memang, masing -masing sikap ini adalah masukan yang harus kita hargai dalam menangani keputusan pengadilan konstitusional dan membuat produk yang akan kita kerjakan nanti,” katanya.

Dasco mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Namun, katanya, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan beberapa keputusan akhir dan mengikat tes hukum yang sama.

“Jadi keputusan akhir dan mengikat kemudian diuji untuk final dan mengikat lagi, diuji lagi dan mengikat undang -undang yang sama,” katanya.

“Inilah yang kami pelajari, dan sampai akhir dan mengikat beberapa di antaranya akan ditinjau,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa implementasi pemilihan nasional dan regional dipisahkan oleh maksimal 2 tahun atau maksimum 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilihan negara itu termasuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilihan regional termasuk pemilihan anggota DPRD regional, distrik/DPRD, serta para pemimpin dan perwakilan perwakilan regional.

“Mengingat permintaan pemohon untuk divisi tersebut,” kata Ketua Hakim Suhartoyo untuk membaca hasil 135/PUU-XXII/2024 di Pengadilan MK, Jakarta, Kamis (6/26).

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 167 paragraf (3) hukum nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 dan tidak memiliki otoritas hukum bersyarat.

(TFQ/ISN)