Berita Gerebek Markas Penipuan Online Trading, 21 Pelaku Ditangkap di Palu

by


Makassar, Pahami.id

Direktorat Investigasi Siber (Dit Ressiber) Polda Sulawesi Tengah menangkap 21 pelaku penipuan perdagangan investasi setelah menggerebek toko rahasia (ruko) di Palu dengan sasaran warga Malaysia sebagai korban.

Ke-21 pelaku yang ditangkap polisi tersebut adalah MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), alias MF. OC (19), dan RD (19).

Kemudian HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22), MS (27) , dan SAYA (19)


“Penggerebekan ruko yang dijadikan markas dengan cara bersembunyi di balik road trip. Hasilnya, 21 orang berhasil diamankan termasuk dua pelaku di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).

Djoko juga mengatakan, terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula dari informasi jaringan yang diperoleh Ditressiber Polda Sulteng terkait aktivitas pelaku di toko yang menyamar di Jalan Dr Suharso, Kota Palu, Jumat (17/1). .

“Selama kurang lebih sepekan aktivitas para pelaku terus terpantau, kemudian dilakukan penindakan dan diketahui para tersangka pelaku melakukan kegiatan penipuan secara online dengan modus investasi melalui perangkat telepon seluler masing-masing tersangka pelaku,” kata Djoko.

Djoko menjelaskan, komplotan penipu online ini menyasar warga Malaysia sebagai korbannya.

“Caranya adalah perdagangan investasi dan korban yang disasar pelaku adalah warga negara Malaysia,” jelasnya.

Djoko mengatakan, dari total 21 pelaku yang ditangkap akibat penggerebekan tersebut, mayoritas pelaku merupakan warga Sulawesi Selatan dan dua warga Palu.

Pelaku asal Sulsel yang diamankan ada 19 orang, sisanya warga Palu dua orang yakni MS dan AM, ujarnya.

Sementara itu, kata Djoko, penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap otak dan mengetahui jumlah korban penipuan online dengan modus perdagangan investasi.

Pelaku kini diamankan di Rutan Polda Sulteng, ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(mir/anak)