Bandung, Pahami.id –
Virus di media sosial Dua anak di bawah umur diduga mengambil tindakan pencurian mobil. Mereka melarikan diri ketika polisi mencoba menangkap.
Sisters dengan AF awal (13) dan SP (10) pencurian di apartemen Bandung Gateway Pasteur, pada hari Kamis (24/4), sekitar 10:00 WIB.
Pada waktu itu, AF dan saudara perempuannya melihat mobil Toyota Calya D-1223-AFK, abu-abu logam, yang berada dalam keadaan kehidupan tetapi ditinggalkan oleh pemiliknya. Diduga bahwa pemilik mobil memanaskan mobil.
Keduanya kemudian masuk ke mobil dan dengan mobil AF kemudian dikendarai ke arah Cianjur.
Ketika pemilik mobil menemukan kendaraan itu tidak ada di tempat parkir, pemilik melaporkan kepada pasukan keamanan dan polisi.
Polisi kemudian menyelidiki, memeriksa beberapa saksi untuk melihat rekaman CCTV. Polisi menemukan informasi tentang keberadaan mobil di Cianjur.
“Investigasi Kejahatan Polisi Cicendo dan Tim Intel ke Cianjur. Di daerah CipeUyeum, anggota bertemu dengan mobil curian,” kata Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Cicendo IPTU Dedi Sutisna ketika ia bertemu di Mapolsek pada Rabu malam (30/4).
Dedi mengatakan bahwa partainya kemudian mendekati mobil yang dicuri oleh kedua anak itu. Namun, kedua pria itu melarikan diri. Pengejaran tidak bertahan lama, mereka berhasil ditolak di daerah Kalincing, Cianjur.
Dari hasil ujian yang disertai oleh Child Protection Institute, diketahui bahwa kedua anak telah tinggal di apartemen Gateway Pasteur Bandung, sebelum pencurian.
Sementara itu, Komisaris Polisi Cicendo Dadang Gunawan mengatakan setelah menjalani serangkaian ujian dan gugatan orang tua dan pemilik mobil, kedua belah pihak menyelesaikan kasus dengan cara keluarga.
“Ada niat baik dari korban untuk memaafkan tentang memaafkannya sehingga dia terus membatalkan laporan pengaduan,” kata Dadak.
Ayah Kakang menjelaskan bahwa korban memutuskan untuk membatalkan laporan dan memaafkan kedua anak itu karena mereka menganggap usia pelaku dan keluarga miskin mereka.
“Karena pelaku masih merupakan kategori anak -anak dan kedua orang tua masih dikatakan tidak dapat memiliki niat baik dari korban untuk memaafkan,” kata Dadan.
(FRA/CSR/FRA)