Berita Gagal Paham Pasal 33 UUD

by
Berita Gagal Paham Pasal 33 UUD


Jakarta, Pahami.id

Pakar hukum tata negara dan anggota Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengkritik rencana tersebut Presiden Prabu Subianto mengizinkan orang asing (orang asing) menjadi pemimpin badan usaha milik negara (Ledakan).

Castro menilai langkah tersebut merupakan kegagalan pemerintah memahami Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau kemudian diserahkan kepada asing, maka filosofinya lepas dari konsep dasarnya, yang menurut saya salah dan gagal dipahami dalam melihat status BUMN sebagai badan usaha milik negara yang kekuasaan dan kendali penuh ada di tangan negara,” kata Castro saat dikonfirmasi, Jumat (17/10).


Castro menafsirkan isi Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya yang ada di Indonesia dikelola oleh negara sendiri untuk kepentingan masyarakat luas. Ia menilai Prabowo salah dalam memahami Pasal 33.

“Pasal 33 yang wajib adalah pengurusan langsung oleh pemerintah, oleh BUMN, kita tidak perlu lagi mempertimbangkan apakah orang asing boleh menduduki jabatan Direksi atau Komisaris atau tidak.

Castro menilai langkah tersebut justru bertolak belakang dengan ucapan Prabowo yang sering menggaungkan penerapan pasal 33.

Ia menilai Prabowo dalam kasus ini tidak sesuai dengan ucapannya sendiri.

Oleh karena itu, terjadi kesalahpahaman pemahaman, lebih tepatnya apa yang dikampanyekan tentang kemandirian ekonomi, kedaulatan ekonomi, ternyata hanya sebatas pada gimmickkatanya.

Castro juga menyinggung ketentuan undang-undang nomor 16 tahun 2025 tentang BUMN. Castro menegaskan, UU BUMN yang baru disahkan DPR juga mewajibkan pimpinan BUMN harus warga negara Indonesia.

Belakangan, Castro juga berpendapat bahwa langkah tersebut tidak mencerminkan tujuan teknokrat Prabowo.

Menurut dia, dari segi kemampuan, anak bangsa tidak kalah mumpuninya dengan orang asing untuk mengelola BUMN.

“Dari segi kemampuan, saya kira kita tidak minder, tapi ini membuka ruang negosiasi dengan pihak asing,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku telah mengubah aturan yang memperbolehkan ekspatriat memimpin perusahaan pelat merah.

“Dan saya telah mengubah peraturannya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan Prabowo diatur dalam undang-undang BUMN.

Meski tak menyebut rincian aturannya, Prasetyo mengatakan undang-undang terbaru sudah memuat aturan bahwa orang asing bisa menjadi pejabat Bumn.

Sementara itu, Managing Partner Firma Hukum DNP Febri Diansyah menjelaskan, pada dasarnya undang-undang BUMN menyebutkan salah satu syarat untuk menjadi direktur BUMN adalah warga negara Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15A Ayat (1) Huruf A UU BUMN yang berbunyi “untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, seorang calon anggota Direksi Persero harus memenuhi syarat: warga negara Indonesia.”

Namun dalam undang-undang terbaru ada pelimpahan kewenangan kepada badan pengawas (BP) untuk menentukan berbeda.

Pasal 15a ayat (3) UU Bumn berbunyi, “Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf A dapat ditentukan lain oleh BP Bumn.”

Jadi, ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbagai persyaratan menjadi direktur Bumn Persero, salah satunya terkait persyaratan WNI, ujarnya.

(FRA/MNF/FRA)