Daftar isi
Jakarta, Pahami.id –
Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap beberapa tersangka pelaku pembakaran Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu di Medan, Sumatera Utara, awal November lalu.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Ruangan yang terbakar antara lain kamar tidur, ruang tamu, dan ruang tamu.
Khamozaro merupakan hakim ketua dalam persidangan Tipikor Proyek Jalan di Sumut dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan putranya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Mora), Direktur PT Rona Mora).
Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pupr Sumut Topan Ginting yang diketahui dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Berikut fakta terbaru pembakaran rumah hakim di Medan.
Daftar Isi
1. Empat tersangka ditangkap
Kapolrestabes Medan Kompol Calvijn Simanjuntak mengatakan, empat tersangka yang ditangkap adalah Fahrul Aziz Siregar, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
“Tersangka yang diamankan dan kini ditahan ada empat orang. Dalam kasus ini ada 48 saksi yang diperiksa,” kata Calvijn, Jumat (21/11).
2. Peran 4 orang tersangka
Berdasarkan keterangan polisi, Fahrul merupakan dalang perampokan dan pembakaran rumah hakim.
Belakangan, Oloan berperan menerima hasil kejahatan dan sudah mengetahui rencana pembakaran tersebut. Hariman membantu Fahrul menjual perhiasan ke toko emas dan menerima hasil penjualan emas.
Kemudian Medy merupakan pemilik toko barus mas yang berperan membeli hasil kejahatan atau menjadi penerima.
3. Salah satu tersangka adalah mantan sopir
Salah satu tersangka pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir. (Pahami.id/Farida) |
Salah satu tersangka yakni Fahrul merupakan mantan sopir Khamozaro. Dia diduga melakukan perampokan dan pembakaran setelah dipecat.
Fahrul melakukan pencurian dan pembakaran hanya dalam waktu 15 menit.
Tersangka Fahrul Aziz Siregar sengaja membakar rumah korban hanya dalam waktu 15 menit, itu waktu yang penting, kata Calvijn.
4. Bukti yang terjamin
Calvijn menjelaskan, petugas telah memperoleh sejumlah bukti yang mendukung penyelidikannya.
“Baju, helm, koper, obeng, sepeda motor, celana panjang, sepatu, kaos, speaker bahkan emas hasil pencurian yang dilakukan tersangka sudah disita,” ujarnya.
5. Rencana pembakaran dilakukan pada tanggal 30 Oktober
Calvijn juga menjelaskan, rencana perampokan dan pembakaran telah dipersiapkan sejak 30 Oktober 2025.
Fahrul tak perlu lama-lama merencanakan aksinya karena hampir setiap sudut rumah ia ketahui saat masih bekerja sebagai sopir.
Selama ini Fahrul merasa sakit hati terhadap atasannya.
Perannya sengaja dan berencana melakukan pembakaran, motifnya menyakiti dan membalas dendam kepada korban. Tersangka Fahrul Aziz merupakan mantan sopir korban, kata Calvijn.
(ISA/ASR)

