Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Kasus peredaran narkoba yang menarik mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro kini memasuki babak baru.
Didik ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Penetapan Didik sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2).
Akibat kasus tersebut, Didik kemudian menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, pada Kamis (19/2).
CNNIndonesia.com telah merangkum beberapa fakta terkini terkait kasus yang melibatkan Didik, sebagai berikut
Daftar Isi
1. Diberhentikan dari Polri
Dalam sidang KKEP, Didik divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi diberikan karena Majelis Sidang menilai Didik bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima.
Berdasarkan keputusan tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP memberikan sanksi etik yang artinya perbuatan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian pembatasan administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 7 hari terhitung tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (19/2).
Trunoyudo mengatakan Didik menerima keputusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding.
2. Penyimpangan seksual
Dalam persidangan KKEP juga terbukti Didik diduga melakukan praktik asusila berupa pencabulan. Namun Trunoyudo tak membeberkan lebih jauh soal pelecehan seksual yang dilakukan Didik
“Menyalahgunakan narkotika dan melakukan kegiatan menyimpang dalam aktivitas seksual adalah tindakan tidak bermoral,” ujarnya.
Trunoyudo hanya menegaskan, pelecehan seksual tersebut tidak ada hubungannya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipi koper berisi narkoba.
Dari hasil proses pemeriksaan, Komisi Sidang menemukan ada satu perbuatan (maksiat) tapi tidak ada kaitannya dengan (Aipda Dianita Agustina), ujarnya.
“Ini merupakan salah satu perbuatan yang terungkap dalam proses penyidikan, sehingga dapat dipastikan ada salah satu terdakwa yang melakukan perbuatan asusila,” imbuhnya.
3. Didik dan istrinya Aipda Dianita kedapatan positif narkoba
Istri Didik, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina dipastikan positif mengonsumsi ekstasi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sampel rambut.
Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium melalui Puslab Bareskrim Polri terhadap sampel rambut Suster MA dan Aipda DA menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi), kata Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis.
Namun keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya akan direhabilitasi sebagai pengguna narkoba.
Hasil Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar Suster MA dan Aipda DA melakukan proses rehabilitasi yang dilaksanakan di Balai Rehabilitasi BNN RI, kata Eko.
4. Tersangka mengeluarkan uang narkoba sebesar Rp2,8 miliar
Di sisi lain, Eko mengungkapkan Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba. Status tersangka ditetapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2).
Dalam perkara dugaan penerimaan dana tindak pidana narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar, ujarnya.
Eko Hadi mengatakan, penyelidikan menemukan Malaungi pernah bertemu dengan Koh Erwin sebagai pengedar narkoba dengan AS sebagai bendahara jaringan narkoba tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Malaungi meminta uang diberikan kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik sebagai Kapolri.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkapkan menerima uang dari pengedar narkoba pada Juni hingga November 2025,” kata Eko.
Ia mengatakan, sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku pimpinan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Kota Bima.
Total uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK sebesar Rp2,8 miliar, jelasnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
5. Penolakan menerima bagian dealer
Namun Didik mengaku tidak pernah menerima dana maupun obat-obatan dari pengedar bernama Koh Erwin. Hal itu disampaikan Didik dalam surat yang ditulis langsung saat menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Dalam surat tersebut, Didik mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya AKP Malaungi selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima untuk meminta uang kepada Koh Erwin.
Ia juga membantah menugaskan Malaungi untuk bekerja sama dengan para pengedar terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Bima.
6. Irjen Pol meminta anggota melakukan tes urine
Menyusul kasus yang menjerat Didik, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Propam Polri melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara.
Berdasarkan perintah Kapolri, Divisi Propam Polri dan petugas akan melakukan kegiatan tes urine, kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (20/2).
Trunonyudo mengatakan tes urine akan dilakukan serentak di semua tingkatan, baik di Mabes Polri maupun Polda.
Kata dia, upaya ini juga merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan dan pemberantasan narkoba.
Trunoyudo menambahkan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan pengawas internal dan eksternal kepolisian.
(des/wis)

