Berita Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara

by
Berita Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Korea Selatan (Korea Selatan) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk-yeol pada Jumat (16/1). Keputusan ini terkait dengan deklarasi darurat militer yang kontroversial yang dilakukan Yoon pada Desember 2024.

Berdasarkan siaran langsung putusan tersebut, hakim menyatakan Yoon bersalah atas tindakan menghalangi keadilan dan beberapa pelanggaran lain yang bersumber dari keputusan darurat militer.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan Yoon bersalah atas beberapa pelanggaran serius, termasuk menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan terkait dengan penerapan darurat militer.


Menurut Al Jazeera, Yoon juga terbukti memalsukan dokumen resmi nasional. Dia juga gagal mematuhi proses hukum yang diperlukan untuk menerapkan darurat militer.

Keputusan tersebut merupakan yang pertama dari serangkaian tuntutan pidana yang dihadapi Yoon sejak ia didakwa dan dipecat dari jabatannya.

Meski sudah divonis lima tahun penjara, Yoon masih menghadapi ancaman yang lebih serius. Tuduhan paling signifikan yang masih tertunda adalah dugaan memimpin pemberontakan di bawah darurat militer, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati di Korea Selatan.

Pembelaan Yoon sebelumnya menuduh klaim jaksa bersifat politis dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, penyidik ​​melihat keputusan Yoon bukan sekadar peringatan politik, melainkan upaya nyata untuk memperkuat dan memperluas kekuasaannya melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Kejatuhan Yoon dimulai pada Desember 2024, ketika deklarasi darurat militer yang singkat memicu protes massal di Seoul yang menuntut pengunduran dirinya.

Yoon menegaskan bahwa dia tidak bermaksud menempatkan negara di bawah kendali militer dalam jangka panjang. Ia berpendapat, keputusan tersebut dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahayanya parlemen liberal yang didominasi oposisi yang menghambat agenda pemerintahannya.

Kini, setelah keputusan tersebut, Yoon resmi menjalani hukuman penjara sementara kasus pemberontakan terus berlanjut.

(Wow)