Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa mantan penyidik Ronald Paul Signal terkait kasus dugaan korupsi penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan terhambatnya penyidikan atau penghalangan keadilan salah satunya Harun Masiku.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Ronald Paul Signal (PNS/mantan penyidik KPK), kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).
Signal sempat menangani kasus ini sebelum dicopot oleh pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri cs melalui evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Publik Negara (ASN). Saat ini, ia tergabung dalam Satgas Khusus Antikorupsi Polri bersama Novel Baswedan dkk.
Signal kemungkinan besar akan mendalami pengetahuannya terkait keberadaan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi tersangka dan buron selama lima tahun.
Selain Signal, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lagi.
Mereka atas nama Saeful Bahri (kader PDIP berstatus mantan narapidana kasus korupsi); A. Bagus Makkawaru (PNS/Kepala Cabang Pemilu, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU Indonesia Tahun 2019); dan Agus Mariyanto (Ketua KPU Musi Rawas Utara periode 2019-2024).
Akhir tahun lalu, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkatan anggota PAW DPR RI periode 2019-2024.
Adapun Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan. Awal tahun ini, tim penyidik KPK bergerak aktif mengungkap kasus ini. Sejumlah saksi dimintai keterangan.
Selain itu, kemarin, Selasa (7/1), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, No. 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan disita.
(ryn/DAL)