Jakarta, Pahami.id –
Hukuman pidana 12 tahun penjara dijatuhkan terhadap Semah, mantan pegawai Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (Tidak) karena dia terbukti memiliki seseorang murid sampai melahirkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram saat itu Moh. Sandi Iramaya membenarkan putusan pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.
“Iya betul. Vonisnya 12 tahun penjara sesuai data SIPP,” ujarnya Di antaraJumat (5/12).
Dalam putusan perkara nomor: 540/pid.SUS/2025/PN MTR tanggal 4 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Semah adalah sah dan meyakinkan pihak yang bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama JPU.
Tuduhan itu terkait Pasal 6 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPK).
Selain menentukan hukuman pidana, majelis hakim juga mendakwa terdakwa dengan denda sebesar RP. 60 juta, anak perusahaan paling lama 6 bulan penjara pengganti denda.
Putusan ini dinilai lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RP. 60 juta subsider 6 bulan penjara pengganti denda.
Namun majelis hakim mempunyai pendapat yang sama dengan jaksa penuntut umum mengenai bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan terdakwa Semah.
Dalam kasus ini, JPU menguatkan tindak pidana terdakwa dengan menyertakan sebagai barang bukti Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) anak korban yang lahir dari hubungannya dengan terdakwa.
(tim/dal)

