Berita Eks Menag Era Jokowi Bertemu Sri Mulyani, Minta PPN 12 Persen Batal

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama pengurus Gerakan Hati Nurani Nasional (GNB) bertemu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Jumat (27/12) sore. Kelompok ini menyerukan agar kebijakan pemerintah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada tahun 2025 dibatalkan.

Lukman yang merupakan salah satu pengurus GNB menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menekan daya beli masyarakat kelas menengah bawah, terutama yang rentan terdampak situasi perekonomian pascapandemi.

“Kelas menengah saat ini sangat terbebani. Ada PHK, pemotongan pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Lukman dalam konferensi pers GNB yang digelar online, Sabtu (28/12).


“Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan memperburuk keadaan mereka,” lanjutnya.

Ia menilai kebijakan ini tidak hanya menurunkan daya beli masyarakat, tapi juga berdampak pada sektor konsumsi. Padahal, sektor ini merupakan penopang utama perekonomian nasional.

GNB juga menyoroti beberapa permasalahan lain, seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan kebijakan lain yang berpotensi menambah beban masyarakat.

Lukman berharap Sri Mulyani bisa mengevaluasi kebijakan fiskal yang diambil belakangan ini. Ia lantas mengajak pemerintah lebih bijak dalam mengambil kebijakan, terutama yang berdampak pada daya beli masyarakat.

“Pemerintah harus mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat menengah ke bawah. Selain adil, hal ini juga untuk menjaga stabilitas perekonomian jangka panjang,” kata Lukman.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi penolakan populer terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data yang diterima pada Sabtu (28/12) pukul 13.00 WIB, sudah ada lebih dari 197.753 orang yang menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut merupakan dampak dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo, ayah dari Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wakil Presiden saat ini. . Republik Indonesia.

(frl/mikrofon)