Batam, Pahami.id –
Hakim Pengadilan Distrik Batam, Kepulauan Riau jatuh keputusan masa hidup mantan Kasat Obat Polisi Barelang Nanda jika terjadi menjual 1 kg obat -obatan metamfetamin.
“Tingkatkan terdakwa dengan penjahat seumur hidup,” Ketua Ketua Panel Tiwik dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Distrik Batam pada hari Rabu (4/6).
Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa Nanda Satria terbukti secara hukum dan diyakinkan untuk melaksanakan pengumuman jahat tanpa hak atau terhadap penjualan grup 1 atau narkotika non -plan yang menimbang lebih dari 5 gram secara langsung dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 87 dari hukum nomor 35 tahun 2009 pada narkotika.
“Ketiga, atur terdakwa untuk mengimbangi,” kata Tiwik.
Keputusan hakim lebih ringan dari klaim jaksa penuntut menuntut Nanda Nanda Company.
Dalam keputusannya, panel hakim melihat apa yang membebani terdakwa, terdakwa tidak mengakui tindakannya, membantah tindakan dan bingung dalam memberikan informasi.
Terdakwa adalah seorang perwira polisi negara bagian dengan posisi polisi, di mana sebagai otoritas penegak hukum harus menjadi penjaga depan dalam pemberantasan narkotika.
Tetapi terdakwa, yang melanjutkan hakim, sebaliknya mengizinkan kejahatan bawahannya dengan menggunakan posisinya sehingga konfliknya dengan posisinya tidak mencerminkan petugas penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.
Tindakan terdakwa telah merusak reputasi lembaga kepolisian nasional, tindakannya sebagai Kasatresnarkoba tidak sesuai dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan penghapusan narkoba.
Tindakan terdakwa tidak berpartisipasi dalam program P4GN.
“Situasi ini mengurangi nol,” kata hakim.
Ketika keputusan panel hakim, pengacara Satria Nanda menyatakan bahwa diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.
Meskipun jaksa penuntut umum dengan ketat menyatakan bahwa banding itu disebabkan oleh keputusan panel hakim yang lebih ringan dari klaimnya.
“Terima kasih, panel hakim, kami telah mendengar keputusan Majelis dan pertimbangan yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah atas hukuman mati, kami segera mengajukan banding,” kata jaksa Ali Naek.
(ARP/GIL)