Makassar, Pahami.id —
Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan mantan Kasat Reskrim Polres Baito, Aipda Aminuddin dilaporkan langsung menjalani sidang kode etik terkait dugaan meminta dan menerima uang Rp2 juta kepada seorang guru SD Negeri 4 Baito. Supriyani.
Sementara penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan kode etiknya, kata Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristen kepada wartawan, Kamis (21/11).
Iis menjelaskan, setelah berkas perkara kedua anggota polisi tersebut selesai, maka sidang kode etik akan segera digelar.
“(Jadwalnya) selanjutnya akan dimasukkan dalam agenda sidang etik,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan kode etik, kata Iis, kedua polisi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan kasus penganiayaan anak yang diduga dilakukan oleh guru Supriyani. Oleh karena itu, dua anggota polisi yang diberhentikan dari Polsek Baito akan diseret ke sidang kode etik.
Benar atau tidaknya (menerima Rp 2 juta) nanti kita lihat sidang etiknya, jelasnya.
Kedua polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito dan Kasat Reskrim Polres Baito setelah diduga menerima uang Rp 2 juta dari Supriyani agar tidak ditangkap dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
(mir/anak)