Berita Eks Kapolres Bima Kota Juga Tersangka Jatah Uang Narkoba Rp2,8 M

by
Berita Eks Kapolres Bima Kota Juga Tersangka Jatah Uang Narkoba Rp2,8 M


Jakarta, Pahami.id

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pun ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

“Dalam perkara dugaan penerimaan dana tindak pidana narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp 2,8 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).


Eko Hadi mengatakan, penyelidikan menemukan Malaungi pernah bertemu dengan Koh Erwin sebagai pengedar narkoba dengan AS sebagai bendahara jaringan narkoba tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Malaungi meminta Koh Erwin memberikan uang untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolri.

“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkapkan menerima uang dari pengedar narkoba pada Juni hingga November 2025,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku pimpinan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Kota Bima.

Total uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK sebesar Rp2,8 miliar, jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, mantan Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

Hasil perkara akan dilanjutkan dengan proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Eko Hadi mengatakan, dalam judul perkaranya, Didik dinyatakan bersalah memiliki koper berwarna putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan yakni 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.

Dalam kasus ini, Didik terjerat pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Satreskrim Polri, Kompol Zulkarnain Harahap mengatakan, Didik juga ditemukan positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

“Saat kami periksa, dia negatif. Dia bersama istri dan polwan itu negatif. Namun, Propam melakukan tes rambut, dan ternyata positif,” ujarnya.

(tfq/dal)