Berita Eks Dubes RI di Nigeria Bantah Tudingan Pelecehan ke Staf

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan duta besar Indonesia Nigeria USRA HENDRA HAHAHAP menyangkal tuduhan melakukan gangguan Terhadap mantan staf di Kedutaan Besar Indonesia di Abuja yang sibuk di media lokal pada akhir tahun lalu.

Melalui pernyataan dalam bentuk hak tanggung jawab yang diterima Cnnindonesia.com Pada hari Jumat (20/2), pengacara USRA Rikha Permatasari mengatakan berita terkait dengan tuduhan pelecehan seksual yang dibuat oleh kliennya “sebenarnya salah.”

Menurut Rikha, pelaporan Cnnindonesia.com Dengan judul “Duta Besar untuk Nigeria yang diduga disalahgunakan, suara terbuka Kementerian Luar Negeri yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2024 tidak seimbang karena tidak membuka ruang” bagi pengadu untuk merespons atau keberatan dengan izin pelanggan kami. “


Pernyataan ini pada saat yang sama hak untuk menjawab dari USRA terkait dengan berita sebelumnya.

Pengacara USRA (pengadu) menegaskan bahwa berita tersebut tidak sejalan dengan item 2 huruf A dan B, peraturan dewan pers nomor 1/aturan-dp/III/2012 tentang pedoman pelaporan media cyber terkait dengan konfirmasi dan berita berita.

“Jadi dalam berita oleh yang terintegrasi, ia memiliki dampak negatif pada reputasi pribadi pengadu dan lembaga yang diwakilinya, dan memiliki potensi untuk menyesatkan pendapat umum tanpa konfirmasi dan konfirmasi yang memadai,” kata Rikha pada hak tersebut tanggung jawab diterima Cnnindonesia.com.

Pengadu juga mengevaluasi berita yang diterbitkan oleh Cnnindonesia.com (Talu) tidak memenuhi elemen yang diperlukan dalam Pasal 5 paragraf (1) dari hukum nomor 40 tahun 1999 di surat kabar di Jo. Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2026 Tentang Kode Etika Jurnalisme.

“Jadi berita menjadi lebih dalam informasi, pemberitahuan atau berita yang tidak pasti, tidak lengkap, dan berlebihan dan/atau dianggap tidak terduga atau salah, atau berita palsu, sehingga dikhawatirkan bahwa hal itu dapat mengakibatkan pembunuhan karakter terhadap pelanggan kami, “Pernyataan Lanjutkan

Pada akhir Desember, beberapa media di Nigeria melaporkan kasus pelecehan yang dikatakan Usra kepada mantan staf kedutaan. Laporan itu terungkap dalam sebuah petisi yang dibuat oleh tim pengacara korban, Bowyard Partners.

Kementerian Luar Negeri Indonesia kemudian memberikan pernyataan pers tentang kasus pelecehan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat mengatakan partainya merespons dengan serius dan terus meninjau dan mengikuti sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kementerian Luar Negeri akan terus berkomunikasi dengan semua pihak yang relevan untuk informasi komprehensif tentang fakta -fakta,” kata Roy dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa (12/31).

“Kementerian Luar Negeri selalu membutuhkan semua peringkat untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan tugas mereka dan tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip -prinsip etika diplomatik,” kata Roy.

“Sebagai upaya pencegahan, sejak tahun 2022, Kementerian Luar Negeri juga telah mengeluarkan surat edaran yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” katanya.

Tak lama setelah berita itu didistribusikan, Usra kembali ke Indonesia. Kepada VOA Indonesia melalui pesan teks, Roy mengatakan USRA telah ditarik sejak akhir Desember.

“Ya, itu telah disebut rumah lebih awal dari yang seharusnya,” kata Roy pada 10 Januari.

Namun, melalui pernyataan tertulisnya pada waktu itu, Rikha menekankan bahwa kembalinya Usra Murni adalah karena pengunduran diri tanggal 31 Desember 2024 menurut keputusan Presiden Republik Indonesia. 157/p pada tahun 2024 untuk 30 duta besar.

Catatan Editor: Artikel ini adalah hak untuk menjawab mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap.

(Tim/BAC)