Jakarta, Pahami.id —
Advokat Marcella Santoso sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyinggung mafia peradilan dalam sidang pembacaan rangkap yang digelar Jumat (27/2) sore.
Marcella mengaku dirinya bukanlah mafia keadilan melainkan korban.
Saya dan rekan-rekan pengacara sangat rentan menjadi korban mafia keadilan. Saya bukan mafia keadilan. Saya justru menjadi korban parasit keadilan, kata Marcella di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Marcella mengatakan mafia keadilan merupakan parasit yang mempengaruhi proses pencarian keadilan di masyarakat. Korban dari parasit ini tidak hanya para pencari keadilan, namun juga para penegak hukum termasuk para pembela yang berada pada posisi paling rentan karena bukan bagian dari mereka yang dilindungi oleh kekuasaan.
Marcella mengatakan parasit menjual rasa takut, ketakutan, dan kepercayaan diri yang salah.
Parasit ini menyebabkan para pencari keadilan membangun harapan bukan berdasarkan argumentasi hukum dan fakta persidangan, melainkan berdasarkan kekuatan non-hukum, ujarnya.
Marcella menyatakan, hal ini menyebabkan para pencari keadilan berulang kali diperlihatkan bahwa yang menjamin kepastian hukum adalah kekuatan di luar hukum.
Padahal, jelasnya, seharusnya majelis hakim menjadi pihak yang menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, Marcella meminta pemerintah menyelamatkan rekan pengacara dan mahasiswa hukumnya dari parasit keadilan.
“Menghukum saya seberat-beratnya tidak akan menghilangkan parasit tersebut. Parasit tersebut hanya akan bergerak dan memakan orang lain,” ujarnya.
“Yang perlu dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik parasit ini,” imbuhnya.
Marcella mengatakan, dalam persidangan terungkap ada pihak yang mencoba menghubungi dan menjual kekerasan melalui berbagai cara. Bahkan, kata dia, ada permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di Firma Hukum Aryanto Arnaldo Law Firm dengan peran menghubungi pihak-pihak terkait.
“Saya memilih menghindar. Saya tidak pernah setuju, tidak pernah menyetujui, dan tidak pernah bertemu dengan partai,” tegasnya.
Marcella membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melakukan pencucian uang.
Kata dia, tuntutan jaksa untuk mendapatkan uang pengganti hanya disimpulkan berdasarkan foto yang diambil oleh staf keuangan.
Sementara bukti lain berupa uang sebesar US$2 juta, transfer lebih dari US$100.000, dan fakta profil keuangan pihak lain penerima suap tidak dihiraukan.
“Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya cukup. RM24 miliar yang dikatakan hasil kejahatan itu biaya hukum.
Marcella mengaku tidak pernah menjanjikan suksesnya kasus tersebut dan tidak menerima suap. Kata dia, seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional dan dibuktikan di pengadilan.
Sehingga, menurutnya, penerapan Pasal TPPU tanpa memperhatikan tempo dan relevansi harta kekayaan merupakan contoh buruk bagi penegakan hukum.
“Jangan sampai kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menggunakan hukum secara tidak proporsional,” ujarnya.
Sebelumnya, Marcella Santoso didakwa 17 tahun penjara dalam kasus dugaan suap hakim dan pencucian uang.
“[Menuntut majelis hakim] “Menghukum terdakwa Marcella Santoso 17 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) sore.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Marcella divonis denda Rp. 600 juta subsider pidana penjara 150 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman tambahan terhadap Marcella berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider maksimal 8 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan lembaga pembela untuk mengeluarkan Marcella dari profesinya.
Sidang pembacaan putusan perkara ini rencananya digelar pada Selasa, 3 Maret.
Marcella didakwa melakukan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 senilai total Rp 40 miliar.
Kejahatan ini dilakukan oleh Marcella bersama beberapa terdakwa lainnya yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga merupakan kuasa hukum pembela serta M. Syafei sebagai perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang.
(fra/ryn/fra)

