Jakarta, Pahami.id —
DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Jangka waktu layanan Heru Budi Hartono sebagai penjabat gubernur berakhir pada Oktober 2024.
Dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9), perwakilan partai politik di DPRD menyebutkan masing-masing nama yang diusulkan.
Setelah itu diurutkan dari nama yang paling banyak disarankan. Hasilnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi meraih 8 suara, Plt. Sekretaris Utama Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir 7 suara dan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik 7 suara.
“Semua orang setuju, kan?” tanya Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam pertemuan tersebut.
“Setuju,” kata peserta rapat.
Yani mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut, ada tiga nama yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk dipertimbangkan dalam menunjuk Pj Gubernur Jakarta.
Keputusan ini sekaligus menghapus nama Heru Budi yang santer dicalonkan untuk tetap menjabat Pj Gubernur Jakarta.
(tahun/bulan)